2 Juli 2021 - BY Admin

Antara Pandemi, Pelambatan Ekonomi, dan Human Trafficking

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (02/07/2021) - Perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan Human Trafficking merupakan bentuk perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji serta melanggar hak asasi manusia. Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi.

Human Trafficking sendiri bersifat laten karena ketidaktahuan mengenai unsur-unsur terkait TPPO yang meliputi proses, cara, dan tujuan eksploitasi, sehingga sulit membedakan dengan bentuk kekerasan lainnya. Korban perdagangan orang cenderung tidak melapor, umumnya korban juga tidak memahami bantuan yang tersedia, khawatir terhadap stigma dan konsekuensi yang timbul apabila kejadian itu tersebar.

Di Indonesia, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal. Para pelaku perdagangan orang juga dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka. Data dari SIGA DIY menunjukan tahun 2020 tercatat ada 11 orang yang menjadi korban trafficking dan eksploitasi.

Sementara itu, di sisi lain kita dihadapkan dengan bencana non alam berupa pandemi yang sedang melanda negeri yang menyebabkan pelambatan ekonomi. Para pakar mengatakan bahwa pelambatan ekonomi global mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan, putus asa, dan beresiko dieksploitasi. Data dari Badan Pusat Statistik mencatat sebesar 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (2,56 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,76 juta orang), orang tidak bekerja karena Covid-19 (1,77 juta), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (24,03 juta orang).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berupaya untuk memberantas human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun karena masalah perdagangan orang ini sangat kompleks dan bersifat multidimensi sehingga diperlukan kerjasama konkrit antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, masyarakat maupun LSM dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan akan kondisi saat ini, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta pada Hari Rabu, 16 Juni 2021 menyelenggarakan Rakortek Persiapan Penyusunan RAD TPPO. Rakortek tersebut dihadiri oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang serta dapat menginventarisasi kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas TPPO sehingga dapat dijadikan pijakan dalam penyusunan RAD TPPO.

 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?