Disampaikan pula dalam audiensi ini bahwa Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan WAJAR 12 Tahun Kota Yogyakarta serta memastikan bahwa kebijakan ini selaras dengan kewajiban negara dalam pemenuhan hak perempuan dan anak, maka BPPM (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat) Provinsi DIY bersama dengan lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi memfasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam melakukan kajian terhadap kebijakan WAJAR 12 Tahun.
Disampaikan lebih lanjut bahwa kajian dimaksudkan pula untuk melihat sejauhmana kebutuhan pendewasaan usia kawin, utamanya usia kawin anak perempuan, bisa didorong melalui pelaksanaan kebijakan ini. WAJAR 12 Tahun memperpanjang lama sekolah anak hingga 12 tahun, yang pada gilirannya berpotensi untuk pendewasaan usia kawin anak perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Kajian dilakukan oleh suatu Tim Kajian yang dibentuk melalui SK Kepala BPPM Provinsi DIY No. 188/4956 yang efektif berlaku mulai tanggal 28 Juni 2011. Tim beranggotakan unsur dari Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Setelah menyelesaikan kajian, Rumusan hasil kajian dan Rekomendasi dari hasil kajian oleh Tim disamapaikan kepada fihak terkait. Pertama sampaikan kepada Wali Kota Yogyakarta sebagai pengampu kebijakan.(AN)