Peraturan Gubernur DIY nomor 109 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pendidikan KRR pada jalur masyarakat menjadi tanggungjawab dan tugas BPPM DIY. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPPM DIY melaksanakan beberapa fungsi, antara lain : fasilitasi pengembangan kapasitas pengelola, pendidik sebaya, dan konselor sebaya sebagai SDM dalam PIK Remaja: dan melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pengembangan PIK Remaja berbasis masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas calon Pendidik Sebaya Program KRR, BPPM DIY menyelenggarakan Pelatihan Pendidik Sebaya Program KRR. Pelatihan Pendidik Sebaya Program KRR dilaksanakan pada Bulan Februari sampai dengan Maret 2016 sebanyak 4 angkatan di Gedung BLPT Yogyakarta. Sasaran peserta dalam pelatihan ini yaitu perwakilan kelompok remaja, usia 10-24 tahun, dan belum menikah.
Pelatihan Pendidik Sebaya Program KRR dilaksanakan dengan pemberian materi dasar, inti, dan penunjang sesuai dengan kurikulum standar BKKBN. Pelatihan ini diakhiri dengan experiential learning, sebagai pemantapan soft skill bagi para peserta pelatihan. Para pendidik sebaya diharapkan agar mempunyai komitmen dan motivasi tinggi sebagai narasumber bagi kelompok remaja, aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan remaja, berminat menyebarluaskan informasi Program KRR, dan memiliki kepribadian yang baik. Kelompok-kelompok remaja yang diikutsertakan dalam pelatihan ini kemudian akan diinisiasi untuk dibentuk menjadi PIK R jalur masyarakat, yang disahkan dengan SK Kepala Desa setempat.(RB)