Yogyakarta-Pelaksanaan integrasi PUG ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh penduduk Indonesia, baikperempuan maupun laki-laki. OPD Penggerak memiliki peran strategis dalam rangka percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) di daerah. Untuk itu sangat penting dilakukan upaya menguatkan komitmen para pengambil kebijakandi daerah terutama OPD penggerak PPRG (Bappeda, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Dinas PP&PA, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat baik di Provinsi maupun kab/kota).
Bimtek OPD Penggerak Percepatan PUG melalui PPRG diselengarakan pada tanggal 7-8 Oktober 2019 di Hotel Santika Premiere Hotel Jogja. Sebanyak 35 orang peserta dari OPD Penggerak di DIY dan di kabupaten/kota mengikuti Bimtek yang dilaksanakan atas kerjasama DP3AP2 DIY dengan KPPPA RI. Pemerintah saat ini sedang menyusun Stranas PPRG 2019-2030 dalam bentuk Peraturan Presiden yang di dalamnya menitikberatkan Strategi Penguatan Kelembagaan PUG dan Strategi Proses PUG. Demikian Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Penanggulangan Kemisikinan, Titi Eko Rahayu, menyampaikan informasi tersebut dalam sambutannya.
Para peserta bimtek dipandu oleh fasilitator PUG untuk memahami isu gender, PUG, PPRG, dan Peran Strategis OPD Penggerak. Bimtek selama dua hari tersebut dilaksanakan dengan metode ceramah, brainstorming, dan diskusi kelompok. Pemetaan peran Strategis OPD Penggerak diarahkan pada Pemenuhan 7 Prasyarat PUG dan Siklus Pembangunan. Tujuh Prasyarat PUG meliputi : komitmen, kebijakan, kelembagaan, SDM, data terpilah, tools, dan peran serta masyarakat. Sementara itu, siklus pembangunan dimulai pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi (monev).