Yogyakarta, BPPM-Situasi pekerja rumah tangga sangat beragam karena tidak ada standar kompetensi pekerjaan dan pengupahan mengingat pekerjaan ini termasuk sektor informal. Kondisi keluarga yang mempekerjakan pekerja rumah tangga pun sangat beragam. Menurut BPS tahun 2010 jumlah pekerja di sektor informal termasuk didalamnya PRT berjumlah 605.391 orang laki-laki dan 557.942 orang perempuan.
Pekerja rumah tangga memiliki sejarah panjang, termasuk tradisi ”ngenger” yang dalam perkembangannya, unsur mengabdi ini meluntur sejalan dengan semakin umumnya transaksi ekonomi aktivitas manusia. Kebutuhan masyarakat terhadap PRT berimplikasi pada kebutuhan akan kejelasan hubungan antara PRT dengan pemberi kerja mengenai kepastian hak dan tanggungjawab masing-masing pihak.
Dalam praktek, hubungan diantara mereka lebih kental diwarnai dengan nilai-nilai kekeluargaan, kemanusian serta tepo seliro dalam menentukan lingkup pekerjaan. pelaksanaan perintah maupun penentuan imbalan (upah), sehingga jarang dijumpai hubungan antara mereka dibingkai dalam suatu perjanjian kerja tertulis layaknya hubungan kerja dalam pekerjaan di sektor formal. Melihat kondisi tersebut maka Pemerintah Provinsi DIY menetapkan sebuah kebijakan berupa Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 yang mengatur mengenai hubungan antara PRT dengan pemberi kerja dengan tidak mengedepankan rule of law saja tetapi juga rule of moral atau tidak hanya mengedepankan norma atau aturan saja tetapi juga nilai-nilai moral, budaya dan kekeluargaan yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta serta memberikan pengakuan kepada PRT sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Bpk Ir. Astungkoro, M.Hum selaku Plt Asisten Pemerintahan & Kesra. Dalam acara Sosialisasi Pergub 31 tahun 2010 tentang Pekerja rumah tangga , hari kamis 24 Nopember 2011 di Grand pacific.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh camat se DIY dan beberapa instansi terkait yaitu Bag Hukum, Pemberdayaan Perempuan dan bag Tata pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam kesempatan tersebut ibu kepala BPPM provinsi DIY dr. Rochana Dwi astuti selaku penyelenggara memohon kepada para camat se DIY untuk ikut mensosialisasikan Pergub no 31 th 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga, yang telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2010 dan berlaku 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
Narasumber pada acara tersebut Ibu Dr . Y.Sari Murti W, SH.M.Hum dari Universitas Atmajaya Yogyakarta dan Bapak. Moedji Rahardjo, SH.M.Hum kepala Biro Hukum Provinsi DIY, beliau berdua sebagai anggota Tim penyusunan Pergub tersebut dengan beberapa pakar yang lain .
Sebagai penutup dari rangkaian acara sosialisasi disimpulkan bahwa pergub no 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan wilayahnya masing masing seperti contohnya Kota Yogykarta telah menindaklanjuti dengan Perwal , serta sosialisasi diteruskan sampai ke masyarakat. (Snt)