5 Juni 2013 - BY Admin

DIY Tuan Rumah Pertemuan FAN 2013

Yogyakarta. BPPM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) Republik Indonesia secara reguler sejak tahun 2004 bekerja sama dengan provinsi-provinsi terpilih dan stakeholders anak lainnya telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak sebagai pengejawantahan dari amanah Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 4 yaitu “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembangdan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Kebijakan pemerintah di bidang partisipasi anak antara lain adalah “Pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan”. Salah satu program dalam kebijakan partisipasi anak tersebut adalah kegiatan pertemuan Forum Anak Nasional (FAN). FAN merupakan mekanisme pertemuan perwakilan atau pengurus forum anak dari 33provinsi yang diisi dengan program capacity building dengan menggunakan metoda partisipatif dan rekreatif oleh fasilitator nasional dan internasional yang qualified.

Tahun ini FAN akan dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta  pada tanggal 22 sampai dengan  26 Juni. Rencananya akan FAN ini akan dilaksanakan dengan berpusat di kawasan kaliurang Sleman Yogyakarta dan akan mengajak mengeksplorasi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berbagai kegiatannya.

Tema FAN 2013 adalah Nasionalisme, Kebhinekaan dan Persaudaraan. Pertemuan FAN dilaksanakan dalam rangkaian Perayaan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2013 yang di satu sisi diharapkan dapat memberikan inspirasi anak-anak untuk bangga menjadi anak Indonesia dan termotivasi untuk berprestasi. Di sisi lain pertemuan FAN merupakan apresiasi atau penghargaan bagi anak-anak daerah yang telah memilki prestasi dan aktif berpartisipasi di lingkungannya masing-masing, khususnya dalam melakukan sosialisasi dan advokasi di bidang pemenuhan hak partrisipasi anak dan pelaksanaan kewajiban anak. (AN)

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?