11 Desember 2020 - BY Admin

DP3AP2 DIY JUARA I DAN TERMASUK OPD YANG INFORMATIF

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (11/12/2020) - Kamis 10 Desember 2020 Komisi Informasi Daerah Daerah istimewa Yogyakarta kembali menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik  Bertempat di Grand Keisha Yogyakarta. Disampaikan oleh Ketua KID DIY Moh. Hasyim dalam pers release nya dan dalam  Laporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di DIY tahun 2020 ini, melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beberapa instansi di luar KID DIY baik dari lembaga perguruan tinggi (Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Program Studi Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, dan Klinik Keterbukaan Informasi Universitas Islam Indonesia), dari lembaga penelitian (Balai Pengembangan SDM dan Penelitian (BPSDMP), dan juga dari Civil Society Organization/CSO (IDEA Yogyakarta, Masyarakat Peduli Media, dan Combine Resource Institution). Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrument, penilaian sampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev.

Selanjutnya dijelaskan oleh Ketua KID, Moh. Hasyim berkaitan dengan tujuan monev, tahapan monev, dan Kategori Badan Publik yang dimonev. Selain  untuk menentukan juara 1, 2, dan 3 untuk tiap-tiap kategori/cluster (seperti tahun-tahun sebelumnya), Monev tahun 2020 ini (berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya) juga dimaksudkan untuk melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik, dengan demikian seluruh badan public akan mengetahui hasil monitoring dan evaluasi terhadap badan publik tersebut sehingga dapat meningkatkan kinerjanya pada masa-masa mendatang.

Dalam acara tersebut disampaikan pula Sambutan Wakil Gubernur D.I. Yogyakarta  KGPAA Paku Alam X , beliau menyampaikan bahwa Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi yang tertuang dalam konstitusi Perubahan kedua Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F dan Undang Undang no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Melalui payung hukum yang jelas, warga masyarakat berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi untuk digunakan dalam berbagai jenis saluran. Beliau juga menyampaikan bahwa momentum penganugerahan keterbukaan informasi badan publik di DIY, diharapkan bukan hanya ajang yang dimaknai sebagai perlombaan Badan Publik, melainkan tolok ukur dalam implementasi keterbukaan informasi publik di DIY. Melalui penganugerahan ini diharapkan mampu memicu  serta bukti komitmen Badan Publik dalam menjadikan keterbukaan informasi public sebagai budaya dalam mewujudkan tata Kelola pemerintah yang bersih.

Hasil Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 berdasarkan kejuaraan Badan Publik, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY yang masuk dalam kategori OPD Pemerintah Daerah DIY mendapatkan juara I (Pertama) dengan nilai 90,00. Sementara Badan Publik kualifikasi “Informatif” OPD Pemda DIY, maka DP3AP2 DIY menduduki peringkat 2 (Kedua) dengan nilai 91,86.

Oleh karena itu DP3AP2 tetap harus mempertahankan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik ini di masa yang akan datang  agar dapat memberikan layanan dengan prinsip 3 S (Sapa , Salam, Senyum) serta FACE  (Fast, accurate, Convenience, Effisien).

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?