Yogyakarta, DP3AP2 DIY (01/03/2023) – Anak dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan. Kuatnya budaya patriarki, kurangnya pemahaman masyarakat tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak, serta stereotype masyarakat yang memandang perempuan dan anak itu lemah menjadi faktor risiko tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu provinsi di Indonesia tidak lepas dari isu kekerasan yang menyasar perempuan dan anak. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan Ekspose Data Perlindungan Korban Kekerasan Tahun 2022 oleh DP3AP2 DIY, jumlah korban kekerasan yang ditangani di DIY pada 2022 mencapai 1.282 korban.
Korban kekerasan yang ditangani di DIY selama 2022 mayoritas perempuan dengan persentase 89 persen. Sementara itu, jenis kekerasan yang paling banyak dialami, yakni kekerasan psikis sebanyak 477 kasus. Lokus kejadian paling banyak terjadi di rumah dan pelaku mayoritas pasangan suami/istri korban.
Ketua FPKK DIY, Sari Murti W., mengatakan data yang masih ada dan belum diproses agar dapat dilakukan tindakan segera. Hal tersebut agar dapat membantu pengurangan kasus yang terpampang di data.
Sebagai upaya menekan angka kekerasan tersebut, berbagai upaya dilakukan DP3AP2 DIY. Seperti halnya penyebaran informasi mengenai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sosialisasi tersebut dilakukan secara berjenjang, diawali bagi Satgas PPA dilanjutkan kepada masyarakat.
Sosialisasi UU TPKS di masyarakat dilaksanakan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Bidang PPA) DP3AP2 DIY bersama Satgas PPA melalui kegiatan sosialisasi anti kekerasan di lingkungan kampus hingga kegiatan peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Selain itu juga sebagai upaya menjamin pelayanan yang optimal bagi korban kekerasan, dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) hingga tingkat desa.
Hal itu guna menumbuhkan kewaspadaan dan memperluas jejaring dalam perlindungan perempuan dan anak. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dan mencari bantuan apabila terjadi tindak kekerasan.
Menindaklanjuti pembentukan FPKK di tingkat desa, DP3AP2 DIY bersama FPKK DIY melakukan penguatan bagi anggotanya. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terkait pencegahan dan penanganan terhadap korban kekerasan.
Upaya lain dalam memudahkan masyarakat melakukan pengaduan permasalahan termasuk kasus kekerasan melalui adanya layanan Tesaga DIY (Telekonseling Sahabat Anak dan Keluarga DIY). Melalui layanan tersebut, masyarakat di DIY baik anak maupun orang dewasa diberikan akses melakukan pengaduan maupun konsultasi secara gratis jika mengalami kekerasan. Sosialisasi terkait kekerasan dan problematika sehari-hari juga dilakukan Tesaga DIY baik melalui media social maupun melalui webinar ‘Bincang Santai bersama Tesaga’ yang dilakukan rutin setiap bulan. (*)
Sumber : KR