Yogyakarta, DP3AP2 DIY (22/07/2022) – Di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, meskipun tidak menyebutkan pencegahan terhadap seks pra nikah, namun menyebutkan bahwa pemeliharaan kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif serta agar remaja terbebas dari gangguan kesehatan yang menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi. Mengacu pada peraturan ini, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan membuat kebijakan tentang pendidikan seksual baik formal maupun informal.
Faktor penyebab perkawinan anak ada beberapa hal yang melatarbelakangi. Pertama, solusi untuk melepaskan diri dari kemiskinan (faktor ekonomi). Kedua, kontruksi sosial yang berkembang di masyarakat seperti munculnya anggapan bahwa jika perempuan pada usia tertentu belum menikah dianggap perawan tua. Ketiga, Kehamilan yang Tidak Dikehendaki (KTD), yang dilatarbelakangi perkembangan internet dan media sosial yang memberikan pengaruh signifikan. Faktor lainnya adalah situasi bencana atau pasca bencana, seperti wabah Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai salah satu cara untuk perubahan perilaku dengan memberikan pengetahuan dan informasi tentang berbagai permasalahan seputar pendewasaan usia perkawinan.
Pada tahun 2022, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di 60 lokasi kalurahan/desa. Salah satunya Kegiatan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan yang dilakukan di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kulon Progo pada Rabu, 20 Juli 2022. Dihadiri oleh KPH Purboningrat, S.E., MBA (DPRD DIY), dr. Titi Supriati, MPH (Dinkes Kulon Progo), dan Lurah Palihan (Bapak Kaliso).
Sosialisasi PUP dengan peserta terdiri dari kepala dusun/perangkat dusun, BPD/BPK, LPM, Tokoh Agama, Karang Taruna, PKK, dan Tokoh Masyarakat.
Materi disampaikan oleh Budi Sartono, S.KM., M.PH. (Sub Koordinator Seksi Keluarga Berencana DP3AP2 DIY) bahwa Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
Dalam kegiatan sosialisasi PUP diberikan pengetahuan atau pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai hal yang berhubungan dengan perkawinan anak, antara lain UU Perkawinan, data perkawinan anak, dampak negatif perkawinan anak, dan lain-lain.
Perkawinan anak bukan hanya menjadi ketugasan instansi tertentu, tetapi juga diperlukan dukungan dari semua unsur/elemen yang ada termasuk masyarakat.