12 Agustus 2016 - BY Admin

Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan

alt

                   

Yogyakarta, BPPM - Menurut UU No.52 Tahun 2009, Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Upaya tersebut dapat dilakukan, salah satunya dengan Pendewasaan Usia Perkawinan.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi lak-laki. Batasan usia ini dianggap sudah baik dipandang dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan berkeluarga. PUP bukan sekedar menunda perkawinan sampai usia tertentu saja, akan tetapi juga mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka diupayakan adanya penundaan kehamilan anak pertama. dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah “bulan madu” menjadi “tahun madu”.
Yang menjadi  latar-belakang Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan, dengan tingginya angka pernikahan dini di kalangan remaja,  Data dari Pengadilan Agama di DIY pada Tahun 2014 memutusan Dispensasi Kawin sebanyak  482 kali.
Seiring dengan berbagai sajian perkembangan data dan fakta diatas BPPM DIY mengadakan kegiatan Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2016 di GOR Amongrogo yang dibuka oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga  mempublikasikan Hari Remaja Internasional / International Youth Day yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 12 Agustus. Sebagai  upaya penurunan Pasangan Usia Subur (PUS) yang usia istrinya di bawah 20 tahun   dan penurunan angka nikah dini/remaja di DIY pada umumnya. Kampanye diikuti sebanyak 450 orang  peserta dari unsur Forum PIK R/M, duta mahasiswa, Forum Anak Daerah, Kwarda, Youth Forum, Youth Association, YOTHA, Karang Taruna, KNPI, Organisasi Keagamaan Remaja, Remaja Difabel, Kelompok Remaja Jalanan, Remaja Sekolah dan pendamping, Serta dihadiri oleh 50 unsur instansi/lembaga penyelenggara program KRR antara lain : SKPD terkait tingkat DIY, SKPD terkait tingkat kab/kota, dan FP2KRR DIY serta didukung oleh Gubernur DIY dan para Bupati/Walikota se DIY. -Atun-  

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?