Yogyakarta, BPPM- Data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah ditangani oleh anggota Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (FPK2PA) Provinsi DIY Tahun 2011 menunjukkan angka yang cukup tinggi. Hingga Bulan Mei 2011 Korban yang telah ditangani mencapai 367 Korban, 140 (38,15%) diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak. Dilihat dari jenis kekerasannya tampak masih di dominasi oleh kekerasan fisik yang mencapai 150 kasus (40,87%), disusul dengan kekerasan seksual yang mencapai 116 kasus (31,61%) dari keseluruhan kasus, ini menjadi perhatian tersendiri bagi pelaku penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di lapangan. Hal ini terungkap dalam rapat forum PK2PA Provinsi DIy yang berlangsung di Yogyakarta (23/6). Pertemuan ini merupakan pertemuan rutin semua lembaga anggota forum yang merupakan lembaga-lembaga yang memberikan layanan penanganan maupun pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Ketua Forum PK2PA Provinsi DIY Dr. Sari Murti dalam kesempatan ini juga menegaskan perlunya mempererat jejaring antar anggota mengingat kasus-kasus yang muncul akhir-akhir ini semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang lintas bidang. Disampaikan juga bahwa kerja jejaring di Forum PK2PA Provinsi DIY selama ini sudah berjalan dengan baik dan oleh karena itu harus dipertahankan. Kerjasama antara Polri yang memegang peran hukum, Rumah Sakit dengan peran kesehatan, Serta P2TPA “RDU” dan lembaga lain yang memberi layanan kepada korban selama ini dengan peran sosial dan rehabilitasinya telah dapat berjalan dan juga peran Jamkesos yang sampai sekarang masih memegang komitmen untuk membantu pembiayaan kesehatan bagi korban kekerasan yang tidak mampu tanpa adanya kerjasama dan komitmen dari semua anggota akan sangat sulit untuk dapat membantu memecahkan permasalahan-permasalahan Korban yang semakin rumit tersebut.
Namun kedepan tampaknya Forum harus terus melakukan pembenahan sistem dan struktur khususnya untuk mendukung pelaksanaan SPM pelayanan Korban Kekerasan di DIY yang di dalamnya memuat aturan dan mekanisme yang harus diikuti oleh daerah (AN).