Salah satu upaya untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah terwujudnya Sekolah Ramah Anak atau biasa dikenal dengan SRA. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak selama anak berada di satuan pendidikan (termasuk tersedianya mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan). Upaya pemenuhan hak anak melalui sekolah perlu dilakukan karena anak menghabiskan waktu selama 8 jam di sekolah, serta kondisi sekolah yang masih rawan terjadi kekerasan, penyalahgunaan NAPZA, tindakan radikalisme dan proses pendisiplinan yang kurang tepat karena kebijakan sekolah masih berbasis hukuman.
Sebagai komitmen untuk Memenuhi dan Melindungi Hak Anak maka pada Hari Kamis, 10 Desember 2020 pada pukul 09.00 WIB, SMK Negeri 1 Pleret Bantul menyelenggarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak. Acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak tersebut dihadiri oleh Ibu Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Puskesmas di Wilayah Pleret, Dinsos PPA Kabupaten Bantul, Aparatur Kapanewon, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pleret, Kepala Sekolah dari sekolah lainnya, Perwakilan Warga Sekolah (Guru, Siswa, Karyawan) serta perwakilan orangtua siswa.
SMK N 1 Pleret mendeklarasikan dirinya sebagai Sekolah Ramah Anak yang mempunyai komitmen memenuhi dan melindungi hak anak, memastikan setiap anak tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya, dan memastikan setiap anak bebas dari segala bentuk kekerasan maupun vandalisme.
Sekolah Ramah Anak sejatinya bukan membuat bangunan sekolah baru, namun membangun paradigma baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru yang tangguh tanpa kekerasan serta menumbuhkan kepekaan orang dewasa di satuan pendidikan untuk memenuhi dan melindungi peserta didik. Dalam Sekolah Ramah Anak, pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak. Selain itu orang dewasa memberikan keteladan dalam keseharian serta memastikan terlibat penuh dalam melindungi anak saat di sekolah.
Diharapkan setelah acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak, SMK Negeri 1 Pleret Bantul mampu memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak, menghilangkan segala bentuk diskriminasi, menjamin hak partisipasi anak sehingga siswa terlibat aktif dalam setiap pengambilan kebijakan serta mampu menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak didiknya.
Dengan terwujudnya SRA, kebijakan sekolah berbasis hukuman akan digantikan dengan penerapan disiplin positif, yang merupakan upaya perubahan perilaku tanpa menyakiti, namun dapat mempertahankan norma-norma dan otoritas tanpa kekerasan serta merendahkan harkat dan martabat anak.
Harapan kami dengan Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang dilaksanakan oleh SMK N 1 Pleret Bantul dapat menginspirasi sekolah-sekolah lain untuk Mewujudkan Sekolah Ramah Anak demi terwujudnya Indonesia Layak Anak