3 Mei 2021 - BY Admin

Kunjungan LPSK ke DP3AP2 DIY, “Restitusi adalah Hak Korban”

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (03/05/2021) - LPSK melakukan kunjungan ke DP3AP2 DIY pada hari Jumat, 30 April 2021. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala DP3AP2 DIY bersama dengan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kasie Perlindungan Perempuan, dan Kasie Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Beberapa hal yang dibahas seputar perlindungan saksi dan korban kekerasan dan bertukar pengalaman terkait penangananya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disebut LPSK. LPSK satu-satunya lembaga yang berperan untuk dapat menghitung kompensasi dan restitusi. Perlu diketahui bahwa kompensasi diberikan kepada korban terorisme dan pelanggaran HAM berat. Sedangkan restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada korban, dan hal tersebut merupakan hak korban yang dapat diperjuangkan. Namun, selama ini masyarakat masih memandang dari dua sisi terkait pemberian restitusi terhadap korban kekerasan. Sehingga perlu memperluas informasi kepada masyarakat bahwa restitusi juga bagian dari hak korban kekerasan.

Erlina Hidayati Sumardi, S.IP, M.M., selaku kepala DP3AP2 DIY menyambut baik dengan adanya retitusi ini, karena korban bisa mendapatkan haknya, dapat membuat pelaku jera dan sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, bahwa hukuman yang akan didapatkan berat, tidak hanya sebatas hukuman fisik saja apabila melakukan tindak kekerasan.

Selama ini, DP3AP2 DIY belum pernah membantu mengupayakan restitusi terhadap korban kekerasan. Pertemuan dengan LPSK kali ini membuka peluang untuk saling berkolaborasi agar dapat membantu memenuhi hak korban secara maksimal. DP3AP2 DIY dan LPSK bersepakat untuk memperbarui kerjasama, dengan akan dibuatnya Nota Kesepakatan antara DP3AP2 DIY dan LPSK. Dalam Nota Kesepakatan tersebut akan memuat Rencana Kerja yang membahas mengenai fokus utama yaitu restitusi dan diversi pada anak.

Setelah pertemuan ini, diharapkan kedepannya akan terjalin kerjasama yang lebih intens antara DP3AP2 DIY dengan LPSK.  Tidak dapat dipungkiri bahwa perlindungan saksi dan korban perlu diupayakan bersama. DP3AP2 DIY juga akan terus berupaya untuk memberikan penanganan yang maksimal terhadap korban kekerasan. (PPA)

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?