antaranews.com Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, mengatakan pentingnya kerja sama antar-negara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan ancaman praktik eksploitasi seksual. Salah satunya melalui perubahan batas usia anak dalam perkawinan.
"Usia minimal perkawinan 16 tahun saat ini harus diubah, karena ada kasus eksploitasi seksual ditemukan dalam praktik perkawinan dini. Namun itu belum dilihat sebagai perbuatan melawan hukum," kata Linda Gumelar di sela "At The Regional Seminar on Child Sexual Exploitation" di Kuta, Bali, Jumat, 4 November 2011.
Kendati begitu, Linda mengaku belum mempunyai data pasti korban eksploitasi seksual anak dan perdagangan manusia. "Kami belum mempunyai data pasti terkait korban eksploitasi seksual anak dan perdagangan manusia di Indonesia. Karena kasus tersebut seperti gunung es, maka dari itu kami harapkan pemerintah daerah dan LSM untuk dapat melaporkan data-data kasus seperti itu," ucapnya.
Namun secara umum, sambungnya, kasus eksploitasi seksual anak dan perdagangan manusia sudah menurun secara signifikan setiap tahun. "Terkait kasus ini sudah ada penurunan cukup signifikan. Hal ini membuktikan peran pemerintah, LSM dan masyarakat secara aktif berupaya memerangi kasus-kasus seperti ini," ujarnya.
Menurut Linda, keseriusan pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak tersebut semakin ditingkatkan, terlebih sejak 2010 serta diratifikasinya sejumlah ketentuan intenasional tentang perlindungan hak anak berikut perangkat perundang-undangan dan peraturan lain terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
"Saya yakin dengan seminar ini akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan terbangunnya jaringan transnasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan eksploitasi seksual anak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, perlu juga memberikan sanksi tegas dan masimal pada pelaku kejahatan seksual anak. "Agar mereka jera dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Linda Gumelar.