Yogyakarta, BPPM- sebagai tindak lanjut dari hasil kajian Wajib Belajar 12 tahun di kota Yogyakarta yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi, dilaksanakan lokakarya berbagai pemangku kepentingan terkait dengan Pendidikan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Disampaikan oleh Sri Hartati, SKM, M.Kes Kepala Bidang Perlindungan Hak-hak Perempuan BPPM Prov. DIY bahwa lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Wajar 12 Tahun yang telah diselesaikan tahun 2011 yang lalu. Lokakarya ini dilaksanakan dengan dukungan SWR-GIZ guna mendorong implementasi dan langkah penerapan hasil kajian dalam mewujudkan Wajar 12 Tahun di DIY.
Lokakarya ini menghadirkan Jajaran Guru dari SMP dan SMA yang ada di Kota Yogyakarta, jajaran Dinas Pendidikan kota Yogyakarta, dan Badan Pemberdayaan Perempuan provinsi maupun Kota Yogyakarta. Lokakarya ini akan mengajak peserta untuk menyusun langkah konkrit mewujudkan wajib belajar 12 tahun di provinsi DIY.
Aji Baskara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DIY yang memberikan sambutannya dalam pembukaan lokakarya menyampaikan bahwa dalam hal Wajib Belajar pemerintah provinsi DIY sangat mendukung langkah-langkah agar terwujud Wajib Belajar 12 tahun ini, namun salah satu pesannya perlu sebuah pemahaman bersama tentang definisi Wajib Belajar 12 Tahun yang akan diterapkan di DIY.
Edi Heri Suasana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan langkah untuk mewujudkan wajar 12 tahun melalui berbagai jalur layanan pendidikan mulai pendidikan formal, informal dan pendidikan non formal.
Lokakarya ini akan berlansung selama dua hari dan akan menekankan pada diskusi untuk menyusun langkah implementasi hasil kajian tersebut baik di Kota Yogyakarta maupun di Provinsi DIY. (AN)