23 Desember 2011 - BY Admin

Masih Ada Tantangan Dalam Penghapusan TPPO

Yogyakarta – gugustugastrafficking.org -  Masih ada beberapa masalah pokok yang menjadikan proses penghapusan PTPPO menjadi sulit, antara lain pada proses penegakan hukum, sulitnya akses layanan  pemulihan dan reintegrasi yang disediakan, masih belum adanya upaya integral dalam penanganan PTPPO dan rendahnya dukungan lingkungan sekitar. Hal tersebut disampaikan oleh Hening Budiyawati dari Yayasan Setara yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam Seminar tentang Akses Perlindungan Hukum, Pemulihan dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Korban Perdagangan Manusia di Yogyakarta (22/12).

Disampaikan lebih lanjut oleh Haning berdasarkan pengalamannya dalam penanganan korban perdagangan orang di beberapa wilayah di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam penegakan hukum khususnya kesulitan yang timbul akibat letak lokasi kejadian dengan asal korban yang jauh dan tidak dalam satu wilayah kerja serta masih adanya ketidak samaan komitmen pada sebagian penegak hukum. Kesulitan lain pada proses penanganan juga muncul akibat sulitnya akses terhadap akses layanan pemulihan dan reintegrasi dan pada beberapa kasus lembaga yang memberikan layanan terbatas dalam memberikan pendampingan sehingga banyak korban yang merasa tidak maksimal pendampingannya.  

Narasumber dari BPPM Sri Hartati, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Perlindungan Hak-hak Perempuan  menyampaikan bahwa di DIY sebenarnya telah dibentuk Gugus tugas penghapusan perdagangan Orang melalui Keputusan Gubernur DIY  No.67 Tahun 2006. Gugus tugas ini telah dibentuk sebelum munculnya Undang-Undang PTPPO tahun 2007. Namun memang dalam pelaksanaan tugas gugustugas ini tumpang tindih dengan Forum Penanganan Korban kekerasan Perempuan dan Anak (FPK2PA) baik dari anggota maupun tugasnya sehingga kini tugas Pencegahan dan penanganan Trafficking dilakukan melalui Forum PK2PA Provinsi.

Semiloka ini diselenggarakan atas kerjasama Yayasan Sekretariat Anak Merdeka  Indonesia, Rifka Annisa, Asia ACTs, dan Terre des hommes dengan mengundang lembaga terkait dari unsur pemerintah, penegak hukum, LSM dan perwakilan anak.  Semiloka ini juga mengundang aktifis dalam penghapusan PTPPO dari Yayasan Setara Semarang, Thantowi dari Rifka Annisa, dari BPPM dan Unit PPA Polda DIY untuk sharing pengalaman dan hasil kajian tentang perlindungan hukum, pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban perdagangan manusia.

Diharapkan dari semiloka ini akan terbangun kesepahaman dan rumusan bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil di dalam penanganan anak-nak korban perdagangan manusia, khususnya pada akses bantuan hukum dan upaya 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?