28 November 2023 - BY Admin

Melanggar HAM, Sri Sultan Ingin Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan & Anak Wajib Dihilangkan

YOGYAKARTA (Simpony) – Segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang hingga saat ini jumlahnya masih mendominasi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada puncak acara Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan menjelaskan, berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional atau SPHPN tahun 2021, dari 4 perempuan berusia 15-64 tahun, terdapat 1 perempuan yang mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya.

Di DIY sendiri Forum Perlindungan Korban Kekerasan atau FPKK DIY menunjukkan adanya 1.282 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2022. Angka ini memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi secara.

“Kekerasan masih menjadi ancaman yang berpotensi pada kesejahteraan manusia. Padahal apabila kita menerapkan dan mengedepankan dialog dan musyawarah baik di lingkungan keluarga, sosial dan kemasyarakatan, maka kita akan terhindar dari perbuatan kekerasan,” ujar Sri Sultan pada Senin (27/11/2023) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sri Sultan menyampaikan, saat ini di DIY sudah memiliki fasilitas komunikasi untuk penyaluran laporan bantuan seperti telepon SAPA di 129 dan nomor pelayanan UPTD PPA di DIY dan kabupaten kota.

Upaya preventif juga telah dilakukan melalui penyediaan Konseling Sahabat Anak dan Keluarga atau DESAGA serta pusat pembelajaran keluarga atau PUSPADA di DIY dan kabupaten kota. Hal ini merupakan manifestasi dari tindakan yang cepat akurat komprehensif dan integrasi dalam mencegah terjadinya kekerasan.

Gubernur DIY ini, juga mengajak seluruh komponen pemerintah dan masyarakat untuk mempertegas makna tema meneguhkan Jogja Istimewa Tanpa Kekerasan, juga mewujudkan secara nyata dengan mengenali peduli dan berpihak pada korban kekerasan.

Peringatan Hari Anti Kekerasan ini diharapkan dapat memperkuat perdamaian dan menghilangkan diskriminasi. Sri Sultan juga berharap, semua pihak saling bahu-membahu untuk menciptakan lingkungan di DIY yang ramah bagi anak dan perempuan serta kelompok rentan lainnya.

“Mari bersama-sama warga dan seluruh komponen untuk mendukung korban kekerasan. Bersama-sama kita akan memiliki kekuatan untuk membuat perubahan dan dapat berdiri dan bertindak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa memandang bentuknya,” kata Sri Sultan.

Sementara itu, Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan atau FPKK DIY, GKR Hemas mengatakan, pihaknya berkonsentrasi penuh terhadap penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan. Juga terdapat sistem rujukan yang efektif dan efisien bagi korban kekerasan melalui penanganan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban.

FPKK DIY menurut GKR Hemas, hadir sebagai wadah kerjasama multisektor serta multi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Mulai dari aparat penegak hukum, OPD, Rumah Sakit hingga LSM telah bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

“Penanganan korban kekerasan di DIY dilakukan secara berjejaring, didukung oleh mekanisme penjamin pembiayaan bersama berbagai pihak. Mekanisme ini memungkinkan korban kekerasan yang membutuhkan pelayanan medis secara cepat dapat tertangani sesuai dengan kebutuhannya, secara gratis,” tutur GKR Hemas.

Penanganan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh korban merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan.

Koordinasi multisektor wajib berjalan dapat mengentaskan perempuan dan anak dari jeratan kerentanan menjadi korban kekerasan. Wajib ada peningkatan edukasi mengenai pentingnya isu isu perlindungan perempuan dan anak secara lebih luas.

“Hari ini saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama bergerak, bekerja sama dalam mengakhiri kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih baik untuk semua. Mari bersama mendorong perempuan dan anak korban kekerasan untuk berani melaporkan apa yang telah dialaminya,” ungkap GKR Hemas.

Dalam kegiatan ini dilakukan deklarasi Anti kekerasan bersama unsur PTN dan PTS, sekolah, Ponpes, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Yogyakarta dan organisasi perempuan untuk bersama meneguhkan Jogja Istimewa tanpa kekerasan.

Selain itu dalam kesempatan ini dilakukan juga penandatangan PKS tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja. (*)

 

sumber : simpony.net

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?