2 November 2011 - BY Admin

Mencegah Trafficking melalui Kearifan Lokal

Yogyakarta – gugustugastrafficking.org - Pencegahan dan penghapusan tindak pidana perdagangan orang memiliki dasar yang kuat; Pancasila, undang-undang dasar, dan kesepakatan internasional jelas menyebutkan bahwa perdagangan orang adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus dihapuskan. Demikian juga nilai-nilai lokal masyarakat indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak kemanusiaan dan melarang perdagangan orang. Hal ini disampaikan Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian PP dan PA, Drs Syafruddin Setiabudi, M.Hum dalam sambutan pembukaannya dalam Uji Publik Kebijakan Pencegahan Perdagangan Orang melalui Kebijakan Kearifan Lokal di Yogyakarta (1/11)

Uji publik ini ditujukan untuk mendapatkan masukan dari peserta terhadap draft kajian yang telah disusun oleh kementerian.  Untuk tujuan tersebut Uji publik ini menghadirkan perwakilan dari SKPD terkait, lembaga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, LSM juga akademisi dari beberapa universitas di Yogyakarta. Peserta yang hadir dari berbagai latar belakang ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif terhadap draft kajian

Kajian terhadap kearifan lokal masyarakat Indonesia sangat diperlukan untuk menemukan kearifan lokal yang justru rentan dan mendukung terjadinya perdagangan orang,  dan juga nilai-nilai yang kondusif untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. Temuan hasil kajian tentang nilai-nilai lokal ini akan menjadi bahan dan akan diracik oleh tim penyusun sebagai bahan acuan menyusun kebijakan untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. Kebijakan yang lahir dari racikan nilai-nilai lokal ini diharapkan lebih mengena untuk masyarakat indonesia juga lebih merasa memiliki terhadap kebijakan tersebut. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap masyarakat indonesia khusunya kelompok rentan perempuan dan anak.

Masukan penting dari Yogyakarta diantaranya bagaimana memanfaatkan kegiatan seni budaya sebagai wadah sosialisasi penghapusan perdagangan orang, memperkuat fungsi keluarga melalui saluran-saluran konseling informal yang di Yogyakarta tumbuh di basis masyarakat. (AN)

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?