17 Juni 2022 - BY Admin

Mendorong Desa Meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Pembentukan FPKK Tingkat Desa

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (17/06/2022) – Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rawan untuk mengalami tindak kekerasan. Bahkan terkadang beberapa bentuk kekerasan seperti pada perempuan dan anak masih ditolerir oleh masyarakat karena posisi mereka yang tersubordinasi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti penyiksaan, kekerasan seksual, pemerkosaan, eksploitasi maupun penculikan tentunya merupakan pelanggaran hukum yang berat dan bentuk pelanggaran HAM. Tercatat pada tahun 2021 dalam Siaran Pers Peringaran Hari Perempuan Internasional 2022 dan Peluncuran Catatan Tahunan tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan, ada sebanyak 338.496 kasus kekerasan yang tercatat dalam Catatan Tahunan Kekerasan yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan. Angka tersebut meningkat cukup signifikan apabila dibandingkan dengan kasus kekerasan di Indonesia pada Tahun 2020 yaitu 226.062 kasus.

Fenomena kekerasan juga tidak luput dialami di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 2021, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatatkan ada sejumlah 1.235 kasus korban kekerasan yang dialami oleh anak dan dewasa. Dari jumlah tersebut dapat diketahui bahwa ada 674 kasus kekerasan adalah Jenis KDRT dan 561 kasus kekerasan bukan jenis KDRT. Jumlah korban yang tertulis ini merupakan jumlah korban yang ditangani oleh lembaga yang tergabung dalam Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY dari sistem pencatatan dan pelaporan online.

Data yang telah dipaparkan di atas mengungkapkan bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak merupakan sebuah fenomena gunung es, yang artinya pada kondisi sebenarnya perempuan dan anak Indonesia dapat jauh mengalami kehidupan yang tidak aman. Ancaman bahaya terhadap kekerasan masih mengintai. Faktor budaya yang masih mensubordinasikan perempuan, faktor ekonomi yang menghimpit bahkan kemelut pandemi Covid-19 semakin menempatkan perempuan dan anak rawan menjadi korban kekerasan.

Menurunkan angka kekerasan tentunya memerlukan sinergi dari berbagai pihak, tidak hanya pada pemerintah, namun partisipasi masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemahaman mengenai kekerasan perlu ditingkatkan dan diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat agar nantinya masyarakat dapat memahami mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan. Pemahaman bahwa kekerasan bukanlah sebuah hal yang tabu dan merupakan tindakan yang melanggar hukum, perlu ditumbuhkan kepada masyarakat. Sehingga, dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pelaporan, dan mencari bantuan apabila dirinya maupun di lingkungan sekitarnya terjadi tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Di sisi lain, korban kekerasan dapat tertangani dengan tepat, mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan haknya.

Sesuai dengan amanat pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2019 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan, Pasal 5 ayat (2) mengenai tugas FPKK poin f disebutkan bahwa tugas FPKK mendorong peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Hal tersebutlah yang mendorong Dinas P3AP2 DIY melalui Seksi Perlindungan Perempuan bekerja sama dengan FPKK DIY untuk menginisiasi pembentukan FPKK di tingkat desa.

Pertemuan Pembentukan FPKK di tingkat desa dilaksanakan pada bulan Juni 2022 mulai dari tanggal 6 Juni hingga 15 Juni 2022. Pelaksanaan diawali dengan Kabupaten Bantul dengan sasaran Kalurahan Sabdodadi, Bantul dan Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan dan dilaksanakan di DP3APPKB Kabupaten Bantul. Pembentukan FPKK tingkat desa juga dilaksanakan di Kabupaten Kulon Progo dengan sasaran empat kalurahan yaitu Kalurahan Tuksono, Sentolo; Kalurahan Tangjungharjo, Nanggulan; Kalurahan Glagah, Temon; dan Kalurahan Hargomulyo, Kokap. Pertemuan tersebut diadakan pada 7-8 Juni 2022 di Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo. Pembentukan FPKK tingkat desa juga menyasar pada Kabupaten Gunung Kidul yang dilaksanakan pada 15 Juni 2022 di Dinas Sosial PPA Kabupaten Gunung Kidul, dengan Peserta Kalurahan Giring, Paliyan dan Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo. Berbeda halnya dengan ketiga kabupaten lainnya, Kabupaten Sleman telah memiliki Satgas PPA di masing-masing kalurahan yang memiliki tugas untuk pencegahan dan penanganan korban kekerasan. Sehingga pertemuan pada tanggal 9 Juni 2022 di DP3AP2KB Kabupaten Sleman dengan peserta dari Kalurahan Banyurejo, Tempel dan Kalurahan Bangunkerto, Turi lebih kepada menguatkan forum yang telah ada.

Melalui pertemuan ini, DP3AP2 DIY bersama dengan FPKK DIY dan FPKK Kabupaten mendorong kalurahan untuk membentuk FPKK di tingkat kalurahan dan menguatkan bagi kalurahan yang telah memiliki forum. FPKK Kabupaten memberikan gambaran terkait Implementasi FPKK di masing-masing kabupaten dan mengenai pemetaan potensi kalurahan terutama dalam hal berjejaring dalam perlindungan perempuan dan Anak. Peserta yang terdiri dari perangkat kalurahan, tokoh masyarakat, bhabisa, babinkamtibmas, petugas puskesmas dan pemerhati perempuan dan anak di kalurahan diberikan dorongan oleh FPKK DIY, difasilitasi dalam diskusi hingga terbentuk ketua FPKK di masing-masing kalurahan.

Dibentuknya FPKK tingkat desa sebagai upaya untuk menurunkan tingkat kekerasan yang ada di DIY. Dengan dilaksanakannya pembentukan FPKK tingkat desa ini, diharapkan masyarakat dapat menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap HAM, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran untuk saling melindungi dan menjaga masyarakat di lingkungannya terutama perempuan dan anak. Harapan bagi kalurahan yang telah terbentuk, dapat menumbuhkan kewaspadaan dan memperluas jejaring dalam perlindungan perempuan dan anak.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?