9 Agustus 2021 - BY Admin

Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak di DIY

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (09/08/2021) - Kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin 'Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak'. Hal itulah yang kemudian mendukung hadirnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) guna melindungi hak-hak mereka.

Merujuk pada paparan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, KLA sangat dibutuhkan karena sepertiga dari total penduduk berusia anak-anak. Selain itu juga menjadi amanah Internasional dan Nasional. Bahkan, anak merupakan investasi SDM. Anak sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa serta sangat penting pula KLA sebagai wujud nyata implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait 'Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak'.

Kasie PHPA Dinas Sosial PPPA Bantul, Sugondo S.KM., menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten Bantul dari tahun ke tahun mengupayakan selalu bisa naik peringkat. Tapi karena masih belum kuatnya komitmen dari berbagai institusi dan lembaga, maka Bantul masih diperingkat Madya.

"Untuk itu Dinas Sosial PPPA Bantul mulai tahun 2021 berkomitmen meningkatkan peringkat status peringkat KLA. Bupati Bantul juga memilki komitmen sama selaras dengan visi dan misi beliau," ungkap Sugondo.

Sementara itu, Dinas Sosial PPPA Bantul di tahun 2021 juga intens menggalang komitmen kepada institusi dan lembaga untuk ikut berperan serta menindaklanjuti visi dan misi Bupati Bantul tersebut. Termasuk mengintensifkan program untuk peningkatan peringkat KLA dengan menganalisa kelemahan yang ada.

Berbagai kegiatan juga terus digenjot, seperti sosialisasi Kampung Ramah Anak dengan sasaran seluruh dusun yang ada di Bantul. Mengadakan bimtek Kampung Ramah Anak dan Kecamatan/Kapanewon Ramah Anak. Selain itu juga Sosialisasi dan Bimtek Sekolah Ramah Anak dan Pelatihan KHA bagi kepala sekolah dan guru pengampu SRA serta Forum Anak Bantul (FONABA) secara bertahap.

"Tidak ketinggalan membentuk satgas PPA di tingkat kecamatan/kapanewon, memberikan pelatihan dan bimtek Satgas PPA untuk membantu penjangkauan kasus-kasus korban kekerasan perempuan dan anak. Termasuk menggalang lembaga swasta dengan mengundang berkoordinasi," ucapnya.

Dra. Suci Iriani Sinuraya, M.Si., M.M. mengatakan, Kabupaten Sleman telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah terkait Kabupaten/Kota Layak Anak, yakni Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak, Nomor 11 tahun 2020 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Nomor 16 tahun 2019 tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Selain itu juga telah memiliki sejumlah Peraturan Bupati terkait Kabupaten/Kota Layak Anak, seperti Nomor 5.1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Anak, Nomor 9.1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelayanan Perlindungan terhadap Perempuan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan, Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak, Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak, Nomor 15.1 Tahun 2018 tentang Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak, Nomor 16.1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan, Nomor 17 Tahun 2018 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Nomor 53.1 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Sleman Tahun 2017 - 2021, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak, Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian ASI Eksklusif dan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Untuk tahapan membangun KLA ini dawali dari inisiasi, deklarasi, penguatan kelembagaan, monitoring dan evaluasi yang pada akhirnya terwujud Kabupaten Layak Anak (KLA)," kata Suci.

Beberapa hal yang terus diwujudkan untuk menuju KLA tersebut, yakni dengan memenuhi Hak Identitas melalui penyediaan anjungan dukcapil mandiri. Selain itu juga memenuhi kebutuhan informasi layak anak, menjamin hak partisipasi anak dan lainnya.

Inovasi juga dilakukan, seperti mendirikan Puspaga Kesengsem (Keluarga Sejahtera Yang Sembada), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Mewujudkan Ruang Bermain Anak dan lainnya.

Dijelaskan, Pemkab Sleman juga gencar menjalankan Wajb Belajar 12 Tahun. Diwujudkan secara sinergi melalui Peraturan Bupati No. 9.1 Tahun 2017 tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 403a/KPTS/2020 tentang Satuan Tugas Anak Putus Sekolah Kabupaten Sleman Tahun 2020, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), CSR Perusahaan dan Rumah Kreativitas BAPAS Kelas I Yogyakarta. Ada pula Sekolah Ramah Anak, Pusat Kreativitas Anak dan lainnya.

"Kami juga memiliki kelembagaan terkait perlindungan khusus, yakni Forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu, Pokja Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Forum Perlindungan Korban Kekerasan, Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Pornografi, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Kalurahan, Satgas Putus Sekolah dan Komite Perlindungan Anak di Sekolah Ramah Anak," terangnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Gunungkidul, Drs. Sigit Purwanto, menjabarkan mash ditemukan sejumlah permasalahan terkait anak di Gunungkidul, seperti kematian bayi, bayi dengan berat badan rendah, anak putus sekolah, anak yang bekerja, fasilitas ramah anak, dispensasi kawin, perceraian dan perkawinan usia anak. Ada pula sejumlah tantangan, seperti anak korban kekerasan, anak keluarga miskin, layanan kesehatan ramah anak, layanan pendidikan, partisipasi anak hingga literasi media.

"Namun begitu Gunungkidul mantap menuju KLA yang diinisiasi sejak 2011, menyusul pratama pada 2013, madya 2015, 2017, 2018, 2019, 2020 hingga target nindya di 2021 ini," jelas Sigit.

Langkah yang ditempuh, seperti penguatan kelembagaan dengan membentuk gugus tugas KLA dengan SK Bupati No. 240/KPTS/2017, RAD KLA No. 67 Tahun 2020 dan lainnya. Selain itu juga menggaungkan Gunungkidul Layak Anak melalui Kapanewon dan Kalurahan Layak Anak.

"Kami juga menggandeng peran dunia usaha, dunia pendidikan, LSM, Ormas dan lainnya untuk mewujudkan KLA," sambungnya.

Inovasi dalam berbagai hal juga terus dilakukan. Hal itu semua dimaksudkan untuk segera mencapai predikat KLA yang berarti mewujudkan dan menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang sesuai usianya.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?