25 Agustus 2021 - BY Admin

Organisasi Perempuan Punya Peran Strategis dalam Menurunkan Angka Perceraian

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (25/08/2021) - Perceraian merupakan “momok” menakutkan bagi setiap pasangan yang sudah terikat dalam pernikahan. Perceraian merupakan keputusan terakhir apabila suami istri tidak dapat lagi mengatasi permasalahan dalam biduk rumah tangga.

Sebagai upaya meminimalisir angka perceraian, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY) mengadakan diskusi bertajuk “Peran Organisasi Perempuan dalam Upaya Penurunan Angka Perceraian”. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Sabtu (21/8).

Diskusi ini menghadirkan Nelly Tristiana selaku Kepala Bidang Keseteraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Pada awal penjelasannya, Nelly memperlihatkan data berupa angka perceraian sejak tahun 2017 sampai 2020 yang mengalami fluktuasi di DIY.

Fluktuasi tersebut disebabkan berbagai kerentanan yang diprediksi sepanjang kehidupan berumah tangga, seperti: (a) tekanan ekonomi keluarga; (b) istri yang bekerja; (c) pembagian peran, fungsi, tugas rumah tangga; (d) hubungan perkawinan, dan; (e) keterkaitan dengan masyarakat.

Nelly juga menjelaskan adanya temuan baru hasil FGD (Focus Group Discussion) yang memuat adanya faktor risiko dan faktor protektif dalam kehidupan rumah tangga.

Faktor risiko meliputi komunikasi dan komitemen. Komunikasi yang tidak berjalan dengan efektif, sering menggunakan kata-kata buruk terhadap pasangan, serta adanya perbedaan pandangan dalam pola asuh anak akan mengakibatkan ketidaknyamanan dalam kehidupan rumah tangga. Sedangkan komitmen mengarah pada tanggung jawab suami yang rendah dan perbedaan konsep mengenai pasangan ideal.

Sementara dalam faktor protektif terdapat komitmen yang mengarah pada perjanjian pra-nikah, waktu yang selalu diutamakan untuk pasangan, serta bentuk spritual yang mengarah pada kesamaan akhlak dan kesamaan dalam menjalankan agama. Tiga hal itu akan membangun keharmonisan dan mempererat hubungan pasangan dalam kehidupan rumah tangga.

Lebih lanjut, Nelly menjelaskan adanya peranan organisasi perempuan dalam upaya menurunkan angka perceraian. Upaya itu dapat dilakukan dengan tujuh cara, yakni:

Pertama, mengadakan pemetaan kegiatan dalam mendukung adanya program ketahanan keluarga atau membangun keluarga tangguh. Kedua, adanya advokasi, sosialisasi, dan diseminasi informasi mengenai ketahanan keluarga. Ketiga, meningkatkan kapasitas organisasi mengenai ketahanan keluarga.

Keempat, monitoring dan evaluasi berbagai kegiatan. Kelima, mendukung pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan strategi. Keenam, menyediakan fasilitas dalam mendukung pelaksaan program yang diadakan. Ketujuh, mengadakan kerja sama organisasi perempuan dengan stakeholder dalam meningkatkan program penguatan ketahanan keluarga.

Pada akhir pemaparannya, Nelly menyampaikan definisi mencintai bagi setiap pasangan yang terikat status pernikahan. “Mencintai bukan berarti menyamai, namun mencintai merupakan keikhlasan dalam menerima perbedaan,” tutur Nelly.

sumber : suaraaisyiyah.id

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?