Yogyakarta, BPPM - Perkembangan kasus HIV dan AIDS menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Situasi Epidemi HIV & AIDS di DIY sesuai Data dari Dinas Kesehatan DIY hingga Bulan Maret 2014 adalah 1.504 orang terinfeksi HIV dan 1.084 kasus AIDS. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang KB BPPM DIY, drg. Retno Nurmawati, M.Kes, pada pembukaan Orientasi Pemberdaan Keluarga dalam Penangulangan HIV dan AIDS yang diselenggarakan pada tanggal 15-16 September 2014 (Angkatan I) dan 17-18 September 2015 (Angkatan II) bertempat di Grage Jogja Hotel. Angkatan I dengan peserta dari Kota Yogyakarta dan Kab. Bantul, sedangkan angkatan II dari Kab. Kulon Progo dan Kab. Gunung Kidul. Jumlah peserta per angkatan sebanyak 40 orang yang berasal dari unsur kabupaten/kota, kecamatan, maupun desa/kelurahan.
Tujuan diselenggarakannyaOrientasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang upaya penanggulangan HIV & AIDS, untuk membentuk Desa Sadar HIV & AIDS Tahun 2014, untuk merencankan program dan penganggaran Penanggulangan HIV & AIDS di tk Desa. Narasumber yang menyampaikan materi pada Workshop ini antara lain dari unsur : KPA DIY, BAPPEDA DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Sosial DIY, dan Fakultas Kedokteran UGM.
Narasumber dari BAPPEDA DIY yang diwakili oleh Bp. Abu Yazid, SIP menyampaikan tentang Perencanaan Program dan Penganggaran Penanggulangan HIV & AIDS. Materi ini menggambarkan tentang proses perencanaan berbasis penanggulangan HIV&AIDS dikaitkan dengan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diharapkan nantinya ada Pusat Informasi Penanggulangan HIV&AIDS di tingkat desa, sehinggaantisipasi Penyebaran HIV&AIDS, pelayanan dasar informasi di desa, dan penanganan kasus dapat berjalan optimal. Adanya proses perencanaan berbasis penanggulangan HIV&AIDS.
Narasumber dari KPA juga menekankan bahwa setiap orang wajib menghindari perilaku berisiko tertular atau menularkan HIV; menghargai HAM ODHA dan OHIDHA; menghormati kerahasiaan status HIV seseorang untuk menghindari terjadinya perilaku tidak menyenangkan, diskriminasi, atau stigmatisasi, kecuali ada izin lisan atau tertulis dari ODHA untuk membuka status HIV. Hal ini telah diatur oleh Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, yang sampai saat ini masih gencar disosialisasikan.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar HIV & AIDS dan penyusunan rencana tindak lanjut. Empat Desa/Kelurahan Sadar HIV & AIDS Tahun 2014 yang telah dibentuk meliputi : Kelurahan Patangpuluhan Kecamatan Wirobrajan, Desa Poncosari Kecamatan Srandakan, Desa Jangkaran Kecamatan Temon, Desa , dan Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari. Penyusunan rencana tindak lanjut secara garis besar berisi tentang potensi desa dalam rangka mendukung penanggulangan HIV & AIDS, rencana kegiatan, dan kebutuhan anggaran. (ros)