8 Agustus 2016 - BY Admin

Pekan ASI Sedunia

alt


alt


alt

 

Yogyakarta, BPPM - Berikut disampaikan ??petikan pidato Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dalam Peringatan Pekan ASI Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 s.d 7 Agustus 2016 dan kumpulan informasi berupa Infografis. 

Mohon dukungan Ibu dan Bapak sekalian untuk menyebarluaskannya.

Dasar Hukum Pemberian ASI :

    Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif selama enam bulan. Dijelaskan pula bahwa semua pihak, yaitu keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, harus mendukung ibu bayi selama pemberian ASI.
    Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif. Dukungan berupa kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dengan penetapan Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PP dan PA No 3 tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui. 

Berdasarkan ketiga dasar hukum tersebut, maka sejatinya hak setiap bayi yang lahir untuk mendapatkan Asi dapat terpenuhi. Dijelaskan oleh Sekretaris Kementerian PP&PA, Wahyu Hartomo bahwa semua pihak, yaitu keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, harus mendukung ibu bayi selama pemberian ASI. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif. Dorongan nyata yaitu berupa penyediaan ruang laktasi dan penitipan anak. Tujuannya agar para ibu yang bekerja dapat tetap memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. "Kami ingin agar ruang laktasi ada di tiap perusahaan, kementerian dan lembaga."

Memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan dilanjutkan sampai dua tahun atau lebih memiliki banyak manfaat bagi ibu dan bayi. Menurut penelitian anak yang diberikan ASI eksklusif memiliki daya tahan tubuh yang tinggi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. -Atun-

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?