8 Juli 2014 - BY Admin

Pelatihan KIE/Konseling KB Pasca Persalinan Dan Pasca Keguguran

Yogyakarta, BPPM -  BPPM DIY menyelenggarakan Pelatihan KIE/Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran pada tanggal 12-14 Mei 2014 di Grage Jogja Hotel, dengan peserta sebanyak 30 orang dari unsur penyuluh KB dan kader PKK dari 5 kabupaten/kota. Maksud dan tujuan diselenggarakan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas petugas/PKB dalam memberikan KIE/Konseling Program KB dan untuk meningkatkan kapasitas kader dalam melakukan penggerakan untuk meningkatkan kesertaan KB.

Isu strategis kesehatan reproduksi yang perlu diperhatikan saat ini antara lain sebagai berikut : angka kematian ibu perlu diturunkan, angka kematian bayi perlu diturunkan, dan perhatian pada kehamilan “4 Terlalu” : terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak, dan terlalu sering.Program KB dianggap penting karena 30-50% kematian ibu dapat dicegah apabila KB dimanfaatkan dengan baik, dengan menggunakan kontrasepsi yang tepat. Selain itu Program KB mampu mencegah kehamilan “4 Terlalu” dan kehamilan tidak diinginkan (KTD). KB Pasca Persalinan (PP)merupakan upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan metode/ alat/ obat kontrasepsi segera setelah melahirkan sampai dengan 42 hari/ 6 minggu setelah melahirkan, sedangkan KB Pasca Keguguran (PK)merupakan upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat/ obat kontrasepsi setelah mengalami keguguran sampai dengan kurun waktu 14 hari.

Narasumber yang memberikan bahan pada pelatihan ini antara lain dari unsur : Perwakilan BKKBN DIY, SKPD DIY, UGM, RSUD Panembahan Senopati, RS KIA Sadewa, BPJS Yogyakarta, dan TP PKK DIY. Dalam pelatihan ini disampaikan pula Kebijakan Alat Kontrasepsi Era JKN antara lain sebagai berikut : Perpres No.12/ 2013 tentang Jaminan Kesehatan menerangkan bahwa penyediaan alat obat kontrasepsi (alokon) menjadi tanggung jawab pemerintah dan atau pemerintah daerah; BKKBN sebagai instansi yg membidangi KB berkewajiban memenuhi alokon bagi PUS peserta JKN baik penerima bantuan iuran maupun non penerima bantuan iuran; BKKBN Pusat, Provinsi, SKPB KB kabupaten/kota berkewajiban untuk memastikan ketersediaan alokon sampai dengan fasilitas kesehatan serta memastikan tidak terjadi stock out alokon.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?