15 Juli 2019 - BY Admin

Pelatihan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak bagi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha

Yogyakarta (15/07/19), DP3AP2 — Hak anak masih sering dianggap remeh oleh masyarakat di sekitarnya, tak terkecuali oleh orang tua mereka sendiri. Padahal, hak anak dan perlindungannya telah tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang ditetapkan oleh PBB.

Oleh karena itulah untuk lebih membumikan lagi perihal perlindugnan hak anak, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (Kemen-P3A) mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya hak anak melalui pelatihan bertajuk Pelatihan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak bagi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha yang digelar di Hotel Harper, Jumat (12/7/2019).

Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha, Sri Prihartini Lestari Wijayanti, mengatakan perlindungan hak anak merupakan persoalan lintas sektor dan tidak cukup hanya diserahkan tanggung jawabnya pada pemerintah saja. “Karena setiap saat kasus-kasus terus terjadi, maka kami mengajak dunia usaha dan profesi lain untuk membantu menyelesaikan masalah perlindungan anak,” kata dia di sela-sela pelatihan itu, Jumat.

Menurutnya, dunia usaha dan profesional sebenarnya memiliki kapasitas untuk turut aktif dalam perlindungan hak anak, hanya saja pengetahuannya kadang masih terbatas. Karena itu lembaganya menggelar pelatihan untuk memberi dasar bagi peran aktif mereka.

Salah satu hak anak yang perlu dilindungi, salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Menurut dia, jika anak putus sekolah maka berarti program wajib belajar 12 tahun gagal. “Kelak si anak masa depannya akan suram,” kata dia.

Sejauh ini, faktor paling banyak menyebabkan anak putus sekolah adalah ekonomi. Jika hal ini terjadi, seharusnya orang tua tetap berupaya seperti mencari beasiswa dan lainnya. Di sini, dunia usaha bisa berperan memberi sponsor untuk menunjang pendidikan anak putus sekolah.

Pegiat hak anak dari Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera), Faisal Cakra Buana, dalam materi yang ia sampaikan mengatakan kualitas pengasuhan di setiap rumah melalui kapasiti building perlu ditingkatkan. “Tanpa ada kekerasan, eksploitasi dan penelantaran,” katanya.

Menurutnya, jika gagal di pengasuhan, maka anak akan rentan terjebak dalam kondisi perlindungan khusus, seperti eksploitasi ekonomi, seksual, dan eksploitasi lainnya. “Memelototi anak, membentak anak, mencubit, sepertinya itu ringan tapi sangat berpengaruh pada anak,” ujar dia.

Seperti diberitakan Pelatihan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak bagi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha digelar dua hari sejak Kamis (11/7). Di hari pertama, Kabid Kesetartaan Gender dan Pembaerdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Nely Tristiana mengakui pemerintah tak akan bisa bisa bergerak sendiri dalam menangani persoalan gender dan hak anak. “Karena itu pemerintah tetap perlu menggandeng mitra, salah satunya adalah lembaga profesi dan dunia usaha,” ujar dia.

 

sumber : harianjogja

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?