Yogyakarta, BPPM- Untuk melaksanakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak dan menjaga eksistensi penyelenggaraan data gender dan anak di DIY diperlukan peningkatan pengetahuan SDM pengolah data melalui Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM khususnya yang bertugas dalam penyelenggaraan data gender dan anak.
Untuk itu tahun 2015 ini dilaksanakan kembali Pelatihan Penyelenggaraaan Gender dan Anak dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman SDM di SKPD dan Kab/Kota tentang Gender dan aplikasinya, menyiapkan penyelenggara data gender dan anak dengan kemampuan dan pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan data gender sehingga proses penyelenggaraan data gender dapat berjalan secara terus menerus serta untuk meningkatkan ketersediaan data untuk mendorong pelaksanaan perencanaan program dan anggaran yang responsif gender dengan berdasar pada data pilah gender dan perlindungan anak.
Pelatihan tingkat dasar ini dilaksanakan pada tanggal 18-19 Maret 2014 dengan diikuti oleh perwakilan SKPD sumber data pilah gender dan anak dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(AN)