18 Maret 2016 - BY Admin

Pembentukan, Pembinaan, Dan Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan

Yogyakarta, BPPM-Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut dengan BUM Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di desa dan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintahan desa setempat yang pengelolaannya terpisahkan dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) namun dengan salah satu prinsipnya tidak boleh mematikan usaha ekonomi masyarakat. Kondisi BUM Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta sampai akhir tahun 2015 baru terdapat 139 BUM Desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Bantul                  : 17 dari   75 Desa
  • Kabupaten Kulon Progo         : 87 dari   87 Desa
  • Kabupaten Gunungkidul         : 29 dari 144 Desa
  • Kabupaten Sleman                :   6 dari   86 Desa

  (sumber Data Subbid PPM, Bidang PM)

Pada tahun anggaran 2016, dalam rangkamengenjot perkembangan BUM Desa di DIY, maka BPPM DIY memiliki kegiatan Pembentukan, Pembinaan, dan Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dengan fokus utama pada triwulan I(pertama) memberikan pendampingan pra pembentukan BUM Desa dengan lokasi sasaran di 3(tiga) Kabupaten sebagai berikut :

  •  Lokasi Sasaran
    • Kabupaten Bantul :
      • Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo
      • Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri
      • Desa Patalan Kecamatan Jetis
      • Desa Seloharjo Kecamatan Pundong
      • Desa Baturetno Kecamatan Banguntapan
    • Kabupaten Gunungkidul :
      • Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari
      • Desa Kepek Kecamatan Wonosari
      • Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari
      • Desa Giriasih Kecamatan Purwosari
      • Desa Bandung Kecamatan Playen
    • Kabupaten Sleman :
      • Desa Sambirejo Kecamatan Prambanan
      • Balai Desa Argomulyo Kecamatan.Cangkringan
      • Balai Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak
      • Balai Desa Donokerto Kecamatan Turi
      • Balai Desa Trihanggo Kecamatan Gamping
  • Materi Kegiatan dan Narasumber
  • Kebijakan Tentang Badan Usaha Milik Desa:
    •  BPPM DIY
    • Kantor PMD Bantul
    • BPMP&KB Kabupaten Gunungkidul
    • BKB,PM dan PP Kabupaten Sleman
  • Identifikasi Potensi Ekonomi Desa oleh Balai PMD Yogyakarta.

Dalam materi ini, narasumber membantu peserta/Desa  untuk bersama-sama melakukan penggalian Potensi Ekonomi yang ada di masing-masing Desa kemudian melakukan analisis sederhana yang nantinya direkomendasikan untuk dijadikan unit usaha BUM Desa

  1. Penyusunan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa oleh Balai PMD Yogyakarta

Dalam materi ini Narasumber menjelaskan bahwa proses akhir Pembentukan Badan Usaha Milik Desa adalah dengan menyusun Peraturan Desa. Tahapan sebelum menyusun Peraturan Desa menyusun terlebih dahulu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

  • Waktu Pelatihan
    • pendampingan pra pembentukan BUM Desa dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan 10 Maret 2016

Melalui kegiatanPembentukan, Pembinaan, dan Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dengan focus pendampingan pra pembentukan BUM Desa yang dilakukan secara langsung di masing-masing desa sasaran, harapannya akan lebih memudahkan bagi Desa-Desa dalam membentuk Badan Usaha Milik Desa. (KUN)

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?