Yogyakarta, BPPM-Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut dengan BUM Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di desa dan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintahan desa setempat yang pengelolaannya terpisahkan dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) namun dengan salah satu prinsipnya tidak boleh mematikan usaha ekonomi masyarakat. Kondisi BUM Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta sampai akhir tahun 2015 baru terdapat 139 BUM Desa dengan rincian sebagai berikut:
(sumber Data Subbid PPM, Bidang PM)
Pada tahun anggaran 2016, dalam rangkamengenjot perkembangan BUM Desa di DIY, maka BPPM DIY memiliki kegiatan Pembentukan, Pembinaan, dan Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dengan fokus utama pada triwulan I(pertama) memberikan pendampingan pra pembentukan BUM Desa dengan lokasi sasaran di 3(tiga) Kabupaten sebagai berikut :
Dalam materi ini, narasumber membantu peserta/Desa untuk bersama-sama melakukan penggalian Potensi Ekonomi yang ada di masing-masing Desa kemudian melakukan analisis sederhana yang nantinya direkomendasikan untuk dijadikan unit usaha BUM Desa
Dalam materi ini Narasumber menjelaskan bahwa proses akhir Pembentukan Badan Usaha Milik Desa adalah dengan menyusun Peraturan Desa. Tahapan sebelum menyusun Peraturan Desa menyusun terlebih dahulu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Melalui kegiatanPembentukan, Pembinaan, dan Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dengan focus pendampingan pra pembentukan BUM Desa yang dilakukan secara langsung di masing-masing desa sasaran, harapannya akan lebih memudahkan bagi Desa-Desa dalam membentuk Badan Usaha Milik Desa. (KUN)