Kulon Progo, DP3AP2 DIY (29/09/2022) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), melakukan pendampingan ke Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo DIY.
Pendampingan PPRG di Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kulon Progo dilaksanakan pada tanggal 19, 23, dan 28 September 2022 pukul 09.00 - 12.00 WIB yang bertempat di Gedung Serba Guna Kalurahan Banjarharjo. Peserta pelatihan pendampingan berjumlah 20 orang yang terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Bamuskal, Carik, Kamituwo, Dukuh, Anggota Desa Prima, dan Staff Kalurahan.
Didampingi Subkoordinator Data, Informasi dan Kerjasama DP3AP2 DIY Arif Nasiruddin, MA. dan Ibu Wasingatu Zakiyah dari IDEA (Ide dan Analitika Indonesia) serta Bapak Susanto selaku Lurah Kalurahan Banjarharjo. Pendampingan dimulai dengan Pemahaman dan Pengertian Gender, Analisis Isu-isu Gender, dan Perencanaan Penggangaran Responsif Gender. Proses pendampingan dibagi menjadi tiga, yaitu Pengenalan Gender, Analisis Gender, dan Presentasi Hasil Diskusi Kelompok. Pengenalan Isu Gender dilaksanakan pada hari pertama. Peserta diberikan paparan secara global terkait Isu-isu Gender dan peserta didorong aktif berdiskusi tentang Isu-isu Gender yang ada di Kalurahan. Tahap selanjutnya setelah Pemetaan Isu-isu Gender adalah peserta dibagi menjadi dua kelompok untuk menganalisis isu-isu tersebut dan hasilnya dipaparkan bersama. Pada tahap akhir, peserta diberikan contoh kasus penggangaran RKPKal Tahun 2021, sebagai bahan diskusi bagaimana penggangaran Responsif Gender sesuai Isu-isu Gender yang telah dianalisis. Setelah semua tahapan selesai, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan ditanggapi bersama.
Isu Gender terbanyak di Kalurahan Banjarharjo adalah sulitnya air bersih, tingginya angka perceraian, kenakalan remaja, dan disabilitas. Agar Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM) dari Anggaran APBDes benar-benar dinikmati masyarakat, maka perlu adanya Analisi Perencanaan Anggaran yang benar dan tepat sasaran. Dengan pendampingan Pelatihan PPRG di Kalurahan Banjarharjo diharapkan mampu menjawab permasalaah tersebut. Hal ini juga merupakan pengamalan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan Perempuan Sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab Daerah. (aj)