14 September 2022 - BY Admin

Pendampingan PPRG di Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan Gunung Kidul

Gunung Kidul, DP3AP2 DIY (14/09/2022) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), melakukan pendampingan ke kalurahan peserta pelatihan.

Pendampingan PPRG di Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan Gunung Kidul dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus, 6 September, dan 13 September 2022. Acara bertempat di Gedung Serba Guna Kalurahan Giring yang dilaksanakan setiap hari Selasa pukul 09.00 - 12.00 WIB. Peserta pelatihan Pendampingan berjumlah 15 orang yang terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Bamuskal, Carik, Kamituwo, Dukuh, Anggota Desa Prima, Babinsa, dan Staff Kalurahan.

Didampingi Subkoordinator Data, Informasi dan Kerjasama DP3AP2 DIY, Arif Nasiruddin, MA.; dan Ibu Tenti dari IDEA (Ide dan Analitika Indonesia), serta Bapak Joko Tirto Wibowo selaku Lurah Kalurahan Giring. Pendampingan dimulai dengan pemahaman tentang Pengertian Gender, Analisis Isu-Isu Gender dan Perencanaan Penggangaran Responsif Gender. Proses pendampingan dibagi menjadi tiga, yaitu Pengenalan, Analisis, dan Presentasi Hasil Diskusi Kelompok. Pengenalan Isu Gender dilaksanakan pada hari pertama. Peserta diberikan paparan secara global dan peserta didorong aktif berdiskusi tentang Isu-Isu Gender yang ada di Kalurahan. Tahap selanjutnya, setelah Pemetaan Isu-Isu gender di Kalurahan, peserta dibagi menjadi dua kelompok untuk menganalisis isu-isu tersebut dan hasilnya dipaparkan bersama. Pada tahap akhir, peserta diberikan contoh kasus penggangaran RKPKal tahun sebelumnya untuk bisa menjadi bahan diskusi terkait bagaimana Penggangaran Responsif Gender yang sesuai dengan Isu-Isu Gender yang telah dianalisis. Setelah semua tahapan selesai masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan ditanggapi bersama.

Isu Gender di Kalurahan Giring yang banyak disoroti adalah anak keluarga miskin, lansia miskin, dan difabel. Hal ini memerlukan perhatian khusus, oleh karena itu perlunya dukungan dari berbagai pihak dalam mensukseskan Perencanaan Anggaran yang Responsif Gender agar Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat dari PPRG benar-benar dinikmati masyarakat. Hal ini juga sebagai pengamalan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan Perempuan Sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab Daerah. (aj)

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?