Yogyakarta, BPPM – Tahun 2016 adalah tahun pertama diterapkannya Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan desa dan kelurahan sebagai pengganti Permendagri Nomor 13 tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan, oleh karena itu penyelenggaraan perlombaan desa dan kelurahan pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Rangkaian penilaian Perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi Tahun 2016 meliputi Penilaian Administrasi, Gelar Ekspose dan Penilaian Lapangan, berdasarkan hasil penilaian tersebut kemudian dilakukan Rapat Pleno untuk menentukan calon juara yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016 di Ruang Sekda DIY. Selanjutnya hasil rapat pleno diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan penetapan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 136/KEP/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Penetapan Juara Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Tahun 2016, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
A. Hasil Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Tahun 2016
1. Juara Perlombaan Desa Tingkat Provinsi tahun 2016 :
a. Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sebagai Juara I;
b. Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sebagai Juara II ;
c. Desa Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman sebagai Juara III
d. Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo sebagai Juara IV;
2. Juara Perlombaan Kelurahan Tingkat Provinsi tahun 2016 :
a. Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta sebagai Juara I;
b. Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta sebagai Juara II
B. Penghargaan
1.Gubernur memberikan piagam penghargaan kepada Juara I, II, III, dan IV Perlombaan Desa dan Juara I dan II Perlombaan Kelurahan;
2.Gubernur memberikan uang pembinaan kepada Juara I, II, III dan IV Perlombaan Desa dan Juara 1 dan II Perlombaan Kelurahan tingkat Provinsi tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut :
a. Perlombaan Desa :
1) Juara 1 mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 100.000.000,00
2) Juara 2 mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 75.000.000,00
3) Juara 3 mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 60.000.000,00
4) Juara 4 mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 50.000.000,00
b. Perlombaan Kelurahan :
1) Juara 1 mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 90.000.000,00;
2) Juara 2 mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 50.000.000,00.
3.Juara I Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi akan diikutkan dalam perlombaan desa dan kelurahan tingkat Regional;
4.Sebagai penghargaan dari Pemerintah, Juara I Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi dikirim sebagai peserta Temu Karya Nasional di Jakarta pada bulan Agustus 2016.(KUN)