15 Agustus 2022 - BY Admin

Pentingnya Mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (15/08/2022) – Pandemi ini mengharuskan kita untuk mengurangi aktifitas diluar ruangan, sehingga membuat orang-orang berkutat dengan teknologi yakni Handphone ataupun komputer sehingga memperbanyak peluang seseorang untuk melakukan kejahatan secara online. Pada kesempatan ini TeSAGa On Radio melakukan siaran hari Kamis, 11 Agustus 2022 bersama Sonora FM dan Smart FM siaran radio dimulai pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan tema “Pentingnya Mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online”. Siaran di buka oleh mas Fikto sebagai penyiar, narasumber kali ini oleh kakak-kakak dari TeSAGa DIY selaku konselor. Sebelum kita mulai alangkah lebih baik jika mengetahui apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online atau biasanya disingkat dengan istilah KBGO. TeSAGa menjelaskan, Kekerasan Berbasis Gender Online merupakan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi dan internet dengan maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas tertentu. 

TeSAGa menjelaskan jenis Kekerasan Berbasis Gender Online, yang pertama Cyber Harrasment atau pelecehan online, pelecehan yang dilakukan melalui pesan, perhatian, atau kontak yang tidak diinginkan. Tujuannya untuk menakuti atau mengancam korban. Kemudian yang ke dua Cyber Hacking, atau peretasan. Yaitu memanfaatkan teknologi secara ilegal untuk mendapatkan akses suatu system jaringan. Tujuannya mendapatkan dan mengubah informasi untuk merusak reputasi korban. Yang ke tiga Online Grooming, atau pendekatan untuk memperdaya, pelaku mendekati dan membangun koneksi secara emosional sehingga mendapat kepercayaan korban, mengarah pada perlakuan seksual untuk penyalahgunaan konten digital atau identitas pribadi korban. Yang ke empat Sexting, aktivitas mengirimkan gambar atau video intim. Pesan bernada seksual melalui internet dengan sengaja diikuti dengan tindakan pengancaman dan pemerasan agar korban mau mengikuti permintaan pelaku. Selanjutnya yang ke lima Impersonation, pemalsuan akun untuk mencemarkan nama baik korban. Yang ke enam Malicious Distribution, ancaman penyebaran foto atau video pribadi tanpa persetujuan : pelaku mempublikasikan penghinaan melalui internet, untuk mencemarkan reputasi korban. Yang ke tujuh Cyber Stalking, tindakan menguntit dan mengawasi perilaku korban dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.

TeSAGa, kemudian disini yang menjadi motivasi pelaku karena adanya rasa ingin balas dendam terhadap korban, rasa cemburu terhadap korban, kemarahan terhadap korban, hasrat seksual, kebutuhan keuangan mungkin karena pelaku dimintai tolong terhadap pelaku dengan diiming-imingi imbalan yang besar, menyakiti psikologis, disini pelaku mengiginkan korban tersakiti secara mentalnya sehingga kejiwaan korban terguncang, menyakiti fisik yaitu pelaku mengiginkan korban sakit-sakitan karena memikirkan permasalahan yang dihadapi akibat dari kiriman foto atau video yang disebarluaskan oleh pelaku.

TeSAGa menjelaskan ketika menjadi korban KBGO, yang dapat dilakukan yaitu dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri. Lakukan dokumentasi secara detail dan buat kronologisnya sebagai bahan pelaporan. Kita pantau situasi dan nilai yang dihadapi. Apakah dapat menghadapi pelaku sendiri atau membutuhkan bantuan. Kemudian kita dapat menghubungi bantuan dengan mengunjungi layanan psikologi, melaporkan kepada polisi atau pihak berwajib setempat. Kita dapat menghubungi TeSAGa (Telekonseling Sahabat Anak dan Keluarga melalui WA, atau sosial media). Pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak RDU, UPT PPA Kabupaten/Kota, lapor dan blokir pelaku pada ranah online, kita sebagai pengguna internet dapat memblokir akun pelaku dan melaporkannya ke penyedia layanan.

TeSAGa, jika kita berbicara dampak dan ancaman KBGO mulai dari psikologis. Seseorang yang menjadi korban akan merasa cemas, ketakutan dan depresi bahkan pada titik tertentu korban muncul keinginan untuk bunuh diri. Selanjutnya keterasingan sosial. Korban menarik diri dari lingkungan sosial atau kehidupan publik termasuk dari keluarga dan teman-temannya. Hal ini terutama berlaku untuk korban yang foto atau videonya disebarkan tanpa persetujuan sehingga korban merasa dipermalukan dan dihina dimuka umum. Kerugian ekonomi. Korban menjadi pengangguran dan kehilangan penghasilan karena dianggap aib atau tidak dapat melanjutkan pekerjaan karena kondisi psikologis yang memburuk. Mobilitas korban menjadi terbatas, kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang online maupun offline. Kemudian korban merasa kehilangan kepercayaan terhadap keamanan untuk menggunakan teknologi digital, karena takut akan menjadi korban lebih lanjut. Sehingga membatasi diri dari internet seperti putusnya akses ke informasi, layanan elektronik, dan komunikasi sosial.

TeSAGa, disini ada beberapa langkah terhindar dari KBGO, yaitu bijak dalam menggunakan media social, berhati-hati berkomentar di media social karena kita tidak pernah tahu jika komentar kita akan menyakiti oranglain, membuat batasan untuk konten yang diposting, menyebarkan konten bermuatan positif, melindungi data pribadi di dunia maya, kunci akun pribadi, pilah dan pilih akun yang dapat dijadikan teman media social, membuat password yang kuat, nyalakan verifikasi login, jaga kerahasiaan pin dan password, hindari berbagi lokasi dengan orang yang tidak dikenal. Pesan dari kak TeSAGa, berhati-hatilah dalam bermedia social, bijak dalam menggunakan media social. Gantilah password secara berkala dan jangan mudah percaya dengan kiriman URL yang asing bagi kita. 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?