25 April 2021 - BY Admin

Peraturan Desa Pencegahan Pernikahan Anak Perlu Dibuat

Yogyakarta, DP3AP2 DIY (25/04/2020) – Angka perkawinan anak terus meningkat. Hamil menjadi alasan paling utama dari permohonan dispensasi, diikuti alasan agama dan norma sosial.

Data kajian Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DP3AP2 DIY sepanjang 2018-2020, dari 1.705 permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan tinggi agama Yogyakarta, 857 di antaranya anak usia di bawah 19 tahun. Bahkan 3 di antaranya usia masih 13 tahun.

Oleh sebab itu, pemerintah desa didorong terlibat aktif menekan angka perkawinan anak melalui pembentukan peraturan desa (perdes). “Kami masuk ke kelurahan itu termasuk untuk advokasi terhadap aparat maupun tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga di desa untuk kemudian bisa dibuat, disusun, dan disahkan perdes terkait dengan pencegahan perkawinan anak,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati di kantornya, Rabu (21/4).

Erlina menyebut sebelumnya memang sudah ada undang-undang terkait pencegahan perkawinan usia anak, namun apabila didukung perdes, akan lebih baik lagi supaya program preventif dapat dianggarkan melalui dana desa.

“Sebetulnya ada undang-undang, ada perda (peraturan daerah), pergub (peraturan gubernur), dan perwal (peraturan walikota) sudah ada. Mungkin didukung perdes akan jauh lebih kuat. Supaya ada implikasi penganggaran untuk program melalui dana desa,” jelasnya.

Dikatakan Elina, saat ini sudah ada kelurahan di Gunungkidul yang akan mengeluarkan perdes terkait pencegahan perkawinan anak. Pada tahap awal, akan dilakukan pendampingan pembentukan perdes pencegahan perkawinan anak tersebut. Selanjutnya, diharapkan dapat diikuti oleh kelurahan lain di seluruh wilayah Yogyakarta.

“Gunungkidul yang sudah akan mengeluarkan perdes dan dapat diikuti kelurahan lain,” imbuhnya.

Erlina juga menambahkan salah satu upaya sosialisasi pendewasaan perkawinan juga dilakukan dengan menggandeng kelompok musisi muda, Aftershine yang memgkampanyekan pendewasaan perkawinan dalam lagu “Ngati-ati”. (C-4)

sumber : harianmerapi.com

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?