Humas KPP & PA- Perempuan, anak-anak, serta remaja sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Padahal, 70 persen populasi dari penduduk Indonesia merupakan perempuan dan anak-anak.
Karena itu, guna meningkatkan efektivitas pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan dan anak, sekaligus dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman bersama.
Penandatanganan kesepahaman itu dilaksanakan oleh Menteri PPPA Linda Amalia Sari Gumelar dan Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere di gedung BNN, Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan itu Linda Gumelar mengemukakan, perempuan tidak hanya rentan terhadap penyalahgunaan narkotika, tapi juga bisa terjebak sebagai kurir narkotika. Menurut dia, ini bisa terjadi karena ada berbagai faktor. "Utamanya karena faktor kemiskinan," ujarnya.
Terkait dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika itu, Kementerian PP dan PA seperti dikemukakan Linda Gumelar turut menyosialisasikan bahanya penyalahgunaan tersebut. "Kita juga sosialisasikan bahaya narkotika kepada para calon TKI yang bekerja di luar negeri. Agar mereka jangan sampai terjebak menjadi kurir narkotika," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Gories Mere mengatakan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), MoU tersebut merupakan langkah awal bagi Kementerian PPPA sebagai komitmen dalam mewujudkan P4GN.
Hingga pertengahan 2011 ada 232 perempuan yang terlibat dalam peredaran narkotika. Menurut Kepala BNN, faktor yang menyebabkan perempuan terlibat dalam narkotika adalah kemiskinan dan pola hidup konsumtif.