Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah yaitu : semula Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta ditulis Dinas P3AP2 dan Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat ditulis Biro Bermas.
Dinas P3AP2 mengampu urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk sedangkan Biro Bermas mengampu urusan Kebijakan dan Pemberdayaan Masyakarat.
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.