Yogyakarta, DP3AP2 DIY (25/07/2022) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengumumkan Provinsi, Kabupaten/Kota Layak Anak dalam acara Malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022, yang dilaksanakan secara online di Hotel Novotel Kabupaten Bogor, Sabtu (23/7).
Dalam kesempatan tersebut, DIY meraih predikat Provinsi Layak Anak. Sementara untuk Kota Yogyakarta meraih Predikat Utama, demikian juga dengan Kabupaten Sleman yang mendapat predikat serupa. Untuk Kabupaten Bantul meraih Nindya. Sedang Kulon Progo dan Gunung Kidul sama-sama meraih predikat Madya.
“Target KLA dan Provila sebenarnya adalah terpenuhinya hak-hak anak sehingga mampu tumbuh dan berkembang dengan baik dan terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi sehingga pencapaian DIY dan kabupaten/kota membuat pemerintah swasta, masyarakat, dan keluarga bertambah semangat agar anak-anak mendapat hak-haknya dengan lebih baik,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY, Erlina Hidayati Sumardi.
Menurut Erlina, perlu menghadirkan nuansa kota/kabupaten dengan berbagai fasilitas di ruang publik yang mampu dengan mudah dan merata diakses anak untuk mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan positif. Selain itu, mewadahi ekpresi kreatif anak melalui ruang bermain ramah anak dan pusat kreatif anak.
“Perlu mendorong sistem data yang terintegrasi dan kegiatan program berjenjang serta terkoordinasi dengan kabupaten/kota serta mendorong semangat berbagai pemangku kepentingan untuk makin peduli terhadap anak. Karena pemenuhan hak anak tidak bisa dipenuhi oleh DP3AP2 DIY atau Pemda DIY saja, tetapi juga seluruh OPD berbagai tingkat pemerintahan dari pemerintah daerah sampai pemerintah kalurahan dan tentu saja swasta, masyarakat dan keluarga,” urainya.
Oleh karena itu, pada tahun ini diawali adanya Anugerah Anak Jogja 2022 bagi seluruh komponen yang peduli terhadap anak. Beberapa hambatan yang menjadi tantangan, hadirnya gawai dengan konten negatif yang terasa sekali mengubah perilaku masyarakat dan menimbulkan berbagai bentuk kekerasan diskriminasi dan eksploitasi terhadap anak.
Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa semua pihak harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak. Apalagi, jumlah anak mengisi sekitar sepertiga dari populasi Indonesia.
Lebih dari itu, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Secara umum, anak memiliki 4 hak dasar yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi serta perlakuan salah lainnya, dan berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasinya dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.
Adapun pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial.
Adapun pada tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan lahirnya Perpres ini berarti dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat dan akan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk berinovasi, berkreasi sebanyak mungkin agar Program KLA dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah. (Feb)-f