3 Juni 2015 - BY Admin

Rakor Program Perlindungan Anak Di DIY

Yogyakarta, BPPM- Anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan amanah Allah SWT yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat hak asasi manusia seutuhnya, dan merupakan tunas dan generasi penerus cita-cita bangsa. Oleh karenanya, untuk pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi, harus dijamin perwujudannya.

Salah satu isu utama peningkatan kualitas hidup anak Indonesia adalah bagaimana negara mampu melakukan perlindungan terhadap anak yaitu, mampu memenuhi hak-hak anak, mampu melindungi kepentingan anak, mampu menyediakan infrastruktur untuk perkembangan anak, dan mampu menjalankan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan anak.

Pada kenyataannya memang masih banyak hal yang harus Kita lakukan dalam hal Perlindungan Anak ini. Beberapa indikator belum terpenuhinya hak anak seperti masih terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, masih adanya anak yang putus sekolah, masih adanya anak yang tidak memiliki Akte Kelahiran, serta masalah-masalah perlindungan khusus lainnya menunjukkan bahwa tugas untuk melindungi anak masih banyak, dan kerja kita harus terus ditingkatkan dan ditata dengan lebih baik.

Mendorong upaya perlindungan anak ini, BPPM DIY dengan difasilitasi Kementerian PP dan PA pada 1 Juni 2015 bersama-sama dengan lembaga yang melakukan upaya perlindungan anak di DIY berdiskusi bersama merumuskan sebuah model perlindungan anak berbasis masyarakat. Model ini selanjutnya akan dibahas dan dijadikan model nasional yang harapannya dapat diterapkan di seluruh indonesia.

Dalam kesempatan ini masing-masing lembaga memaparkan apa yang sudah dilaksanakan dengan dipandu oleh tim dari kementerian PP dan PA kemudian mengidentifikasi tentang upaya yang telah dilaksanakan yang berbasis pada masyarakat. Disamapaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Korban Kekerasan bahwa kedepan didorong untuk lebih mengarahkan upaya perlindungan anak pada upaya pencegahan dengan memberdayakan masyarakat agar mampu untuk mencegah terjadinya kekerasan diwilayahnya. Beberapa contoh penerapan model ini antara lain yang dilakukan di Gunung Kidul Oleh Pemda Gunung Kidul bekerjasama dengan Rifka Annisa yang menyelenggarakan model kelas ayah dan kelas ibu yang merupakan program perlindungan anak dengan berbasis pada masyarakat. (AN)

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?