Salah satu isu utama peningkatan kualitas hidup anak Indonesia adalah bagaimana negara mampu melakukan perlindungan terhadap anak yaitu, mampu memenuhi hak-hak anak, mampu melindungi kepentingan anak, mampu menyediakan infrastruktur untuk perkembangan anak, dan mampu menjalankan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan anak.
Pada kenyataannya memang masih banyak hal yang harus Kita lakukan dalam hal Perlindungan Anak ini. Beberapa indikator belum terpenuhinya hak anak seperti masih terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, masih adanya anak yang putus sekolah, masih adanya anak yang tidak memiliki Akte Kelahiran, serta masalah-masalah perlindungan khusus lainnya menunjukkan bahwa tugas untuk melindungi anak masih banyak, dan kerja kita harus terus ditingkatkan dan ditata dengan lebih baik.
Mendorong upaya perlindungan anak ini, BPPM DIY dengan difasilitasi Kementerian PP dan PA pada 1 Juni 2015 bersama-sama dengan lembaga yang melakukan upaya perlindungan anak di DIY berdiskusi bersama merumuskan sebuah model perlindungan anak berbasis masyarakat. Model ini selanjutnya akan dibahas dan dijadikan model nasional yang harapannya dapat diterapkan di seluruh indonesia.
Dalam kesempatan ini masing-masing lembaga memaparkan apa yang sudah dilaksanakan dengan dipandu oleh tim dari kementerian PP dan PA kemudian mengidentifikasi tentang upaya yang telah dilaksanakan yang berbasis pada masyarakat. Disamapaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Korban Kekerasan bahwa kedepan didorong untuk lebih mengarahkan upaya perlindungan anak pada upaya pencegahan dengan memberdayakan masyarakat agar mampu untuk mencegah terjadinya kekerasan diwilayahnya. Beberapa contoh penerapan model ini antara lain yang dilakukan di Gunung Kidul Oleh Pemda Gunung Kidul bekerjasama dengan Rifka Annisa yang menyelenggarakan model kelas ayah dan kelas ibu yang merupakan program perlindungan anak dengan berbasis pada masyarakat. (AN)