Yogyakarta, (9/07/2020), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY telah melaksanakan Rakor Provinsi urusan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA dengan Dinas yang mengampu urusan PPPA Kabupaten Kota se DIY. Rakor Provinsi urusan PPPA dilakukan secara virtual pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Drs. Tri Mulyono, MM.
Latar belakang diadakannya Rakor tersebut adalah:
Telah terbit Perpres no 65 th 2020 tanggal 11 Mei 2019 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam Perpres telah ditetapkan fungsi baru Kementrian PPPA yg bersifat implementatif yaitu 1).penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yg memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional, serta 2). Penyediaan layanan bagi anak yg memerlukan perlindungan khusus yg memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Rencana Strategi ( Renstra ) periode 2020 - 2024 Kementerian PPPA jg sudah ditetapkan melalui Peraturan menteri PPPA no. 2 tahun 2020 pada tanggal 11 Mei 2020. Sementara itu UU no.23 th 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa daerah sesuai dg kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategi perangkat daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategi Kementerian untuk tercapaianya sasaran pembangunan nasional. Oleh karena itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk kemudian menindak lanjuti amanat tersebut dengan mengadakan Rakor Provinsi urusan PPPA.
Tujuan diadakannya kegiatan tersebut antara lain untuk memperkuat kelembagaan pemberdayaan peremouan , perlindungan peremouan dan perlindungan anak melalui penguatan koordinasi antara pelaku pembangunan di pusat dan daerah, terciptanya keselarasan , integrasi, sinkronisasi dan sinergitas kebijakan program, kegiatan antara pusat dan daerah, antar daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana Pembangunan PP PA , khususnya tahun 2021.
Peserta Rakor Provinsi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dihadiri oleh :
1. Pejabat Dinas PMPPA Kota Yogyakarta
2. Pejabat Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kab. Sleman
3. Pejabat Dinas Sosial, PPPA Kab. Bantul
4. Pejabat Dinas Sosial, PPPA Kab. Kulonprogo
5. Pejabat Dinas Sosial, PPPA, dan KB, PMD Kab.Gunungkidul
6. Pejabat Kantor Perwakilan BKKBN DIY
7. Pejabat Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY
8. Pejabat DP3AP2 DIY
9. Ketua Pelaksana P2TPAKK Rekso Diah Utami.
Tema Rakor : " Perempuan dan Anak Berkualitas Menjadikan Keluarga Sejahtera dan Bermartabat".
Narasumber pada kegiatan Rakor ini terdiri dari :
1. Pejabat yang membidangi Kesetaraan Gender dan Pemberdyaan Perempuan
2.Pejabat yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak.
3. Ibu Diana Setiyawati,S.Psi, MHsc, Ph.D selaku Tenaga Ahli yang menjdampingi DP3AP2 DIY dg materi Keluarga Sejahtera dan Bermartabat.
Moderator pada Rakor Provinsi urusan PPPA ini adalah Sekretaris DP3AP2 DIY. (CR)