Yogyakarta, DP3AP2 (15/10/2020)- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY selama dua hari melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Manajemen Kasus bagi SDM penyedia layanan. Pelatihan ini di ikuti oleh 15 SMA/SMK/MA yang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Ramah Anak (SRA). Peserta terdiri Bapak/Ibu Guru Bimbingan Konseling, karena ditangan beliaulah anak anak seringkali berkeluh kesah, menjadi tempat rujukan penyelesaian berbagai persoalan.
Erlina Hidayati selaku Kepala DP3AP2 DIY menyampaikan bahwa PBB telah menetapkan Konvensi Hak Anak dan sudah di ratifikasi oleh Indonesia serta di tindaklanjuti lebih lanjut melalui Undang Undang Perlindungan Anak dan di DIY juga sudah ada Perda Perlindungan Anak. Dalam level kebijakan ada program indonesia layak anak. Provinsi layak anak. Kab kota layak anak. kab kota layak anak terdiri dari berbagai elemen. Salah satunya adalah Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak merupakan penyedia layanan yang secara langsung berinteraksi dengan anak anak.
Narasumber kedua dari Yayasan Bahtera menyampaikan bahwa Konvensi Hak Anak terdiri dari 8 klaster.
Di sesi ketiga. Forum menjadi begitu dinamis ketika narasumber mampu mengajak peserta untuk mencermati kondisi di DIY terkait pemenuhan dan perlindungan hak.anak. Di DIY sudah ada banyak sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, ruang bermain ramah anak, dan lain-lain.