26 Juni 2012 - BY Admin

Sosialisasi Kebijakan Hukum Nasional

Yogyakarta, BPPM – Dalam rangka peningkatan pemahaman pemangku kebijakan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kebijakan hukum nasional yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi DIY melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Hukum Nasional yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Yogyakarta (15/6).

Sosialisasi ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari SKPD terkait, Organisasi Forum Anak serta LSM yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sosialisasi juga menghadirkan SKPD terkait dari Kabupaten/Kota di Provinsi DIY.

Sebagai Narasumber hadir dalam kesempatan ini Dra. Sri Danti, MA, Sekretaris Kementerian PP dan PA, Dra. Endang Moerniati, MM, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PP dan PA, serta Moedji Raharjo, SH. MHum, Kepala Biro hukum Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Disampaikan oleh Sri Danti bahwa telah dicapai beberapa kemajuan dari segi legislasi dalam perlindungan perempuan dan anak. Beberapa produk hukum nasional yang berimplikasi baik secara langsung maupun tidak langsung pada perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan sudah dihasilkan anak antara lain : UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Di samapaikan juga bahwa sekarang sedang proses pembahasan dua peraturan lainnya yaitu Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender serta RUU Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Revisi UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. RUU sistem peradilan Pidana anak diharapkan dapat mengganti Undang-undang nomor 3 tahun 1997 untuk lebih menjamin perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum

Ibu Endang dalam kesempatan ini menyampaikan detail tentang undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan PP nomor 40 tahun 2011 tentang pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?