Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif memberikan sambutan dan membuka acara Sosialisasi
Y
ogyakarta, BPPM - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyelidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Dana desa diperuntukkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa serta untuk meningkatkan rasa kegotongroyongan dan kebersamaan masyarakat. Dalam rangka untuk untuk memaksimalkan penggunaan dana desa, BPPM DIY bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Acara ini dilaksanakan di Balai PMD Kalasan, Jl, Raden Ronggo Km 1,5 Tirtomartani, Kalasan, Sleman pada hari Kamis, 12 Mei 2016 dan dihadiri oleh 300 peserta, yang berasal dari unsur KPK, INSPEKTUR KEMENDAGRI, BPKP PUSAT, DIREKTUR FASILITASI DAN ASET DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA, KEMENDES , POLDA, KAJATI, KEMENKEU. (CR)