27 Oktober 2011 - BY Admin

Sosialisasi Peraturan tentang Pornografi di DIY oleh Kementerian PP dan PA

Yogyakarta. BPPM-Permasalahan Pornografi merupakan salah satu permasalahan yang pelik, perkembangan teknologi informasi pun menjadikan permasalahan pornografi dengan anak sebagai korban maupun pelaku menjadi semakin pelik hal ini menjadi salah satu point penting yang disampaikan oleh Hasan, SH, Salah satu narasumber dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pornografi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Kementerian PP dan PA bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Provinsi DIY. (25/10)

Disampaikan juga dalam sosialisasi ini tentang rincian masing-masing pasal dan point-point penting dalam dua aturan tentang pornografi ini yaitu UU no.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan PP No.40 tahun 2011 tentang Pembinaaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi. Salah satu point penting adalah bahwa Pemenrintah Daerah wajib unuk pelakukan pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang mejadi korban atau pelaku pornografi. Hal tersebut harus diimplementasikan dalam penyusunan program kegiatan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Sosialisasi ini di hadiri oleh perwakilan berbagai instansi mulai penegak hukum, lembaga penanganan korban kekerasan perempuan dan anak serta LSM dan SKPD terkait di provinsi DIY.

Dari sosialisasi ini diharapkan kedepan penanganan kasus-kasus pornografi dapat ditangani dengan lebih baik disamping diharapkan terjadi transfer penegtahun tentang aturan ini kepada masyarakat sehingga aturan-aturan ini dapat dimplementasikan dengan baik. 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?