Yogyakarta, DP3AP2 DIY (22/03/2022) - Permasalahan kependudukan di DIY sangat beragam. Salah satunya adalah ketidaktersediaan data kependudukan sesuai dengan parameter data kependudukan yang telah ditentukan. Data yang tidak tersedia ini disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah kondisi kelembagaan OPD pelaksana pengendalian penduduk di OPD wilayah DIY sangat beragam, sehingga petugas pelaksana belum secara optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang secara umum menuju keberhasilan pengendalian penduduk di wilayah masing-masing.
Pengendalian penduduk tersebut semestinya diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk. Selama ini Sumber Daya Manusia yang melaksanakan pengendalian penduduk belum memiliki pedoman pelaksanaan dan acuan yang seragam, oleh karena itu pada tahun 2021 Seksi Pengendalian Penduduk menyusun Petunjuk Teknis Pengendalian Penduduk ini. Dalam Juknis ini dijelaskan dengan rinci alur pelaksanaan pengendalian penduduk yang apabila dilaksanakan secara serentak oleh OPD pelaksana dan mitra pengendalian penduduk di DIY akan sangat baik manfaatnya utamanya untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Daerah Istimewa Yogyakarta menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.
Kemudian pertanyaannya bagaimana alur pelaksanaan pengendalian penduduk berdasarkan Petunjuk Teknis Pengendalian Penduduk ini? Temukan jawabannya pada Video Petunjuk Teknis Pengendalian Penduduk yang dapat diakses melalui media sosial DP3AP2 DIY (Youtube, Instagram, Tiktok, Facebook dan Twitter).
Youtube: https://youtu.be/F6__Qncad60
Instagram : https://www.instagram.com/tv/CbZnvadgYEk/?utm_source=ig_web_copy_link
Tiktok : https://vt.tiktok.com/ZSdFyso8A/
Facebook : https://fb.watch/c02ZQOIS_Q/
Twitter : https://twitter.com/dp3ap2diy/status/1506197180549570561?t=nq4NK4lMQ-P45MjMHH7Vrg&s=19