26 April 2021 - BY Admin

Talkshow Ranah Publik Upaya PUP di DIY

Yogyakarta, DP3AP2 DIY – Perkawinan anak merupakan masalah sosial yang dianggap biasa dan dipandang sebagai penyelesaian masalah sosial ekonomi. Sementara faktanya, pernikahan anak menciptakan masalah baru seperti resiko kesehatan, putusnya pendidikan, sulitnya keluar dari lingkar kemiskinan dan lainnya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 dengan ketentuan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Batas minimal usia perkawinan perempuan yang dinaikkan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun, masih banyak dilanggar karena belum maksimalnya pelaksanaan penerapan.

Talkshow “Ranah Publik” TVRI yang mengusung tema UPAYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DI DIY dengan narasumber Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si. selaku Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan, Erlina Hidayati, S.I.P., M.M. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemda DIY, Hasan selaku Vokalis Aftershine dan Penggiat Advokasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan Rahmat Idris sebagai pembawa acara.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemda DIY, Erlina Hidayati, SIP, MM menyampaikan bahwa pernikahan akan mengalami peningkatan pada tahun 2018 tercatat 331 kasus di tahun 2020 meningkat dua kali lipat menjadi sekitar 700 kasus. Penyebab terbesarnya adalah akibat kehamilan yang tidak dikehendaki.

Paniradya Pati, Aris Eko Nugroho,S.P., M.Si. menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY melalui Dana Keistimewaan melakukan intervensi sebagai upaya penurunan angka pernikahan anak. Ada 7 urusan di kebudayaan salah satunya tatakala kemasyarakatan dan Pendewasaan Usia Perkawinan adalah salah satu pokok pikiran dari urusan kebudayaan. Intervensi ini dilakukan melalui desa-desa yang masuk kategori mendapatkan dana keistimewaan terutama melalui Desa Mandiri Budaya. Pada tahun 2020, ada 5 desa yang mendapatkan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan di 2021 menjadi 60 desa. Upaya lain adalah menggencarkan kampanye sebagai counter atau perlawanan balik atas berbagai pengaruh nikah dini melalui media massa. Salah satu upayanya adalah memproduksi Iklan layanan masyarakat dan menggandeng influencer untuk mengkampanyekan Pendewasaan Usia Perkawinan.

Salah satu influencer yang digandeng adalah AFTERSHINE, lewat lagu “Ngati-ati”. Hasan selaku vokalis ingin mengajak para kaum milenial bahwa pernikahan itu bukan hanya masalah kemauan namun juga kesiapan. Hal ini dituangkan ke dalam lirik-lirik Bahasa Jawa dengan genre lagu yang banyak disukai oleh kaum-kaum milenial. Liriknya berupa ajakan untuk mempersiapkan sebaik mungkin kedewasan remaja sebelum memutuskan memasuki gerbang rumah tangga. Jangan tergesa untuk mengikat janji, menahan nafsu dan memantapkan hati untuk memasuki jenjang pernikahan pada usia dan kematangan yang ideal. Saat ini lagu “Ngati-ati" sudah disaksikan lebih dari 250 ribu kali dengan berbagai komentar dari seluruh Indonesia.

 

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?