Yogyakarta, BPPM - BPPM DIY telah menyelenggarakan Workshop “Membangun Ketahanan Keluarga dalam Penanggulangan HIV & AIDS” pada tanggal 9-10 September 2014 di Grage Jogja Hotel, dengan peserta sebanyak 50 orangperwakilan dari 5 kecamatan (Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta, Kec. Sewon Kab. Bantul, Kec. Wates Kab. Kulonprogo, Kec. Karangmojo Kab. Gunung Kidul, dan Kec. Depok Kab. Sleman). Unsur-unsur yang menjadi sasaran workshop ini meliputi : kecamatan, koramil, polsek, puskesmas, PKK, KUA, PLKB, PIK Remaja, tokoh masyarakat, dan kelompok tani. Perwakilan dari 5 kecamatan ini tahun lalu telah mendapat orientasi tentang penanggulangan HIV & AIDS. Maksud dan tujuan diselenggarakannyaWorkshop ini adalah adanya upaya terpadu dari berbagai sektor dalam rangkameningkatkan upayapenanggulangan HIV dan AIDS. Narasumber yang menyampaikan materi pada Workshop ini antara lain dari unsur : KPA DIY, BAPPEDA DIY, Dinas Sosial DIY, dan Fakultas Kedokteran UGM.
Situasi Epidemi HIV & AIDS di DIY sesuai Data dari Dinas Kesehatan DIY hingga Bulan Maret 2014 adalah 1.504 orang terinfeksi HIV dan 1.084 kasus AIDS. Infeksi HIV merupakan masalah kita bersama, yang meliputi : masalah medis, masalah pendidikan, dan masalah sosial. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama lintas sektor dalam upaya pencegahan penularan HIV serta mengurangi stigmatisasi dan diskriminasi di masyarakat.
dr. Yanri Wijayanti Subronto, PhD, SpPD sebagai narasumber ahli pada Workshop ini, menyampaikan bahwa permasalahan medis dalam layanan HIV dan AIDS antara lain : keterlambatan datang berobat yang sering berakibat fatal, keterlambatan diagnosis, infeksi memular seksual yang tinggi di Indonesia (karena keengganan menggunakan kondom), permasalahan TBC belum selesai sekarang ditambah koinfeksi dengan HIV, banyak masalah medis karena efek samping pengobatan, dan tidak banyak dokter maupun tenaga medis yang mau menggeluti HIV dan AIDS.
Narasumber dari KPA juga menekankan bahwa setiap orang wajib menghindari perilaku berisiko tertular atau menularkan HIV; menghargai HAM ODHA dan OHIDHA; menghormati kerahasiaan status HIV seseorang untuk menghindari terjadinya perilaku tidak menyenangkan, diskriminasi, atau stigmatisasi, kecuali ada izin lisan atau tertulis dari ODHA untuk membuka status HIV. Hal ini telah diatur oleh Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, yang sampai saat ini masih gencar disosialisasikan.
Workshop ini diakhiri dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut dari 5 kelompok perwakilan kecamatan, terkait upaya penanggulangan HIV dan AIDS di wilayahnya masing-masing. Secara garis besar, Rencana Tindak Lanjut yang telah disusun mengambarkan adanya upaya terpadu dari berbagai sektor terkait dalam rangka pencegahan penularan HIV serta mengurangi stigmatisasi dan diskriminasi di masyarakat. (ros)