Kegiatan yang akan berlangsung sampai tanggal 6 Mei 2010 ini melibatkan para pengampu perlindungan perempuan di 10 provinsi anggota MPU yaitu antara lain DKI jakarta, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bali, NTT dan NTB. Beberapa SKPD provinsi DIY yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak juga dilibatkan misalnya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta Bappeda provinsi, juga pengampu Perlindungan perempuan di Kabupaten/Kota di DIY. LSM yang konsern juga di libatkan dalam pertemuan ini.
Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan antara Penggerak bidang PP di provinsi anggota MPU yang mempunyai tujuan untuk melakukan koordinasi penanganan dan memecahkan permasalah penanganan kasus-kasus lintas provinsi. Tahun ini isu utama yang menjadi titik tekan pembahasan yaitu menciptakan jejaring teknis penanganan kasus lintas provinsi dan mekanisme kerjasamanya. Khususnya pada penanganan kasus Human trafficking yang jumlahnya semakin banyak dan melibatkan tidak hanya satu provinsi tetapi banyak provinsi terlibat baik sebagai daerah asal maupun tujuan. Diharapkan dari pertemuan ini akan muncul mekanisme yang lebih baik dan mudah dalam penanganan kasus ini. (AN)