1. Pemohon dapat mengajukan pengaduan melalui website, email, sosial media, maupun datang langsung
ke Kantor DP3AP2 DIY.
2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan dan mencantumkan
identitas yang jelas.
3. Petugas memproses pengaduan.
4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.
5. Pemohon mendapatkan tanggapan atas pengaduan secara resmi.